Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biarkan Dahlan, Presiden Lemahkan Pemerintah

Kompas.com - 08/01/2013, 22:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengendarai mobil listrik Tucuxi. Pasalnya, Dahlan dinilai sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kasus Pak Dahlan ujian betul bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Pramono mengatakan, semakin sering Presiden membiarkan penyimpangan bawahannya, hal ini akan memperlemah pemerintahan. Tindakan itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.

Pramono menambahkan, sebelumnya pimpinan DPR sudah meneruskan surat dari Komisi VII DPR perihal sikap Dahlan yang berkali-kali mangkir dalam rapat bersama Komisi VII. Rapat itu hendak membahas inefisiensi di tubuh PT PLN senilai Rp 37,6 triliun ketika dipimpin Dahlan.

Selain itu, Dahlan dinilai tidak berhati-hati dan tidak cermat dalam melontarkan pernyataan perihal dugaan pemerasan BUMN yang dilakukan anggota dewan. Badan Kehormatan lalu memutuskan agar pimpinan DPR juga menyurati Presiden.

Menurut Pramono, pimpinan DPR belum secara resmi menerima keputusan BK terkait masalah Dahlan. Jika nantinya surat resmi masuk, pimpinan DPR akan merapatkan untuk mengambil keputusan diteruskan ke Presiden atau tidak.

Seperti diberitakan, mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Belakangan diketahui mobil seharga miliaran rupiah itu menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19", apalagi mobil itu ternyata belum memiliki sertifikat uji tipe.

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280 , dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

    Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

    Nasional
    Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

    Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

    Nasional
    Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

    Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

    Nasional
    Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

    Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

    Nasional
    ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

    ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

    Nasional
    Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    Nasional
    Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

    Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

    Nasional
    Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

    Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

    Nasional
    Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi 'Online', Yang Bermain Kena Sanksi

    Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi "Online", Yang Bermain Kena Sanksi

    Nasional
    Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

    Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

    Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

    Nasional
    Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

    Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

    Nasional
    Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

    Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

    Nasional
    Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

    Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

    Nasional
    Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

    Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com