JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pihak diminta menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi faktual partai politik yang lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2014. Sebelumnya, KPU menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Seluruh parpol yang kini berada di DPR kembali lolos verifikasi faktual ditambah Partai Nasdem.
"Semua pihak harus menghormati putusan KPU karena proses verifikasi dilakukan secara terbuka, transparan. Jadi semua pihak harus menerima ini dengan legowo," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Sementara itu, sebanyak 24 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos. Namun, keputusan itu masih bisa diubah berdasarkan Keputusan Bawaslu atau putusan PTUN atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No 8 Tahun 2012 .
Mahfudz menilai, hasil verifikasi KPU itu mengindikasikan kemajuan dalam proses konsolidasi demokrasi. Pasalnya, kata dia, masyarakat menginginkan adanya penyederhanaan jumlah parpol pada Pemilu 2014 .
Mahfudz menambahkan, bagi parpol yang dinyatakan tak lolos sebaiknya menempuh mekanisme hukum. Dia meminta agar proses gugatan juga berjalan dengan transparan.
"Menurut saya ini ujian bagi kematangan berdemokrasi kita. Bawaslu harus bisa memainkan peran yang lebih positif. Tidak juga tanpa sadar menjadi alat bagi parpol-parpol yang tidak lolos untuk dalam tanda petik mengganggu putusan," kata Ketua Komisi I DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.