JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum hanya meloloskan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Menyikapi hasil verifikasi faktual yang diumumkan Selasa (8/1/2013) dini hari itu, sejumlah parpol yang tidak lolos tidak akan tinggal diam.
"Besok sekitar jam 1 siang, kami akan bertemu di DPP Partai Bulan Bintang. Kami akan konsolidasi antara partai-partai yang masih serius," ujar Didi, Supriyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), seusai pengumuman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/1/2012).
Didi menjelaskan, langkah yang akan dibicarakan kelompok partai-partai yang tidak lolos verifikasi itu adalah bersama-sama menyiapkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan selanjutkan menyiapkan materi aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia menyatakan, langkah yang akan diambil hendak disiapkan secepatnya lantaran mereka hanya diberikan waktu selama 22 hari untuk menanggapi keputusan KPU.
"Kalau bisa, lusa sudah bisa laporan ke Bawaslu, kemudian secara simultan kita laporkan ke PTUN. Kami melalukan proses ini sesuai amanat undang-undang," papar Didi.
Ditambahkan Didi, selama proses sebelumnya, beberapa parpol telah memprediksi apa yang akan menjadi keputusan KPU. Karena itu, pembicaraan serius dan rancangan langkah-langkah yang akan ditempuh jika mereka gagal telah dibicarakan sebelumnya.
Sebelumnya, sebelum Ketua KPU Husni Kamil Manik selesai membacakan putusan, Didi sempat melakukan interupsi dengan menyatakan putusan KPU cacat hukum. Ditanyai tentang alasannya, ia menjelaskan beberapa poin yang dilanggar KPU. Salah satu di antaranya adalah kuota keterwakilan perempuan.
"Melawan UU karena tolak ukur yang dipakai KPU tidak sesuai UU. Keterwakilan perempuan dalam UU hanya ditetapkan untuk pusat, tetapi KPU menggunakannya sampai tingkat kabupaten/kota," terang Didi.
Tidak hanya mempersoalkan ketidaklolosan mereka, Didi dan seorang perwakilan partai lainnya juga mempertanyakan kelolosan dua parpol yang sempat diperdebatkan dalam sidang pleno. Kedua parpol tersebut adalah Partai Golkar dan PPP.
"Mengapa Golkar dan PPP diloloskan, padahal sekretariatnya pakai gedung milik negara. Ini merupakan akumulasi dari syarat yang harus dipenuhi, tidak bisa diabaikan," tandas Didi.
KPU dalam keputusannya menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2014. Berdasarkan keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013, kesepuluh parpol tersebut adalah
1. Partai Amanat Nasional (PAN) 2. Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) 3. Partai Demokrat 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5. Partai Golongan Karya (Golkar) 6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebanyak 24 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos. Namun, dalam poin putusan kelima dinyatakan bahwa keputusan masih bisa diubah berdasarkan Keputusan Bawaslu atau putusan PTUN atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No 8 Tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.