Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba, Anggota Dewan Tasik Diringkus

Kompas.com - 03/01/2013, 16:14 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap enam orang pengguna narkotika jenis ganja dan psikotropika di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya Selasa (1/1/2013) malam. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya AD.

"Setelah dites urine, lima dari enam tersangka positf mengonsumsi narkoba jenis ganja dan psikotropika. Termasuk salah satu anggota dewan yang malam itu ditangkap hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kepala Polisi Resort Tasikmalaya Kota AKBP Iwan Imam saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/1/2013) siang.

Ditambahkan Iwan, sampai saat ini keenam tersangka yakni AD, MA, IM, An, ES, dan Kru masih ditahan dan diperiksa di Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Hasil tes urine, MA, yang merupakan sopir AD, dinyatakan negatif, namun dalam pesta minuman keras dan narkoba itu, MA mengaku sebagai pemilik alat isap sabu-sabu.

"Jadi barang bukti saat penangkapan di hotel itu, satu puntung ganja, dua paket narkoba jenis putau, satu strip obat dumolif dan satu alat isap atau bong. Sedangkan lima orang lainnya termasuk anggota dewan positif benzodeazetfam atau psikotropika golongan empat dan ganja," papar Iwan Imam.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, saat penangkapan keenam pemakai narkoba di Hotel Flamboyan, terparkir kendaraan berplat merah bernopol Z 108 H. Mobil itu diduga dipakai AD untuk melakukan pesta minuman keras dan narkoba di hotel tersebut.

Informasi tentang pesta minuman keras dan narkoba itu dari warga yang merasa terganggu. Warga melapor karena penghuni kamar nomor 115 di Hotel Flamboyant sangat berisik dan membuat kegaduhan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menyatakan belum menerima laporan adanya anggota DPRD yang ditangkap polisi karena pesta narkoba. "Kita belum tahu apa-apa. Belum terima laporan formal dan informal," kata dia saat ditemui di kantor DPRD Tasik, Kamis siang.

Jika memang ada anggota dewan yang terlibat, tambah Agus, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yakni sanksi administratif hingga pemecatan. Pemberian sanksi itu sesuai tata tertib DPRD dan PP nomor 16 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD dan mekanisme sanksi bagi anggota DPRD.

"Tapi isu jangan disamakan dengan pengetahuan. Antara fakta dan data harus dibedakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com