Hingga memasuki 2013, Haris adalah pekerjaan rumah KPK yang belum terselesaikan, di samping pihak-pihak lain kolega Wa Ode di Banggar DPR. Pastinya Wa Ode tak bisa bekerja sendirian di Banggar DPR. ”Tapi, akan sulit bagi KPK untuk mencari nama baru di DPR. Mafia anggaran itu kerja profesional, sulit dilacak,” ujar Akhiar.
Apalagi, jarak persidangan pelaku satu dengan pelaku lain terlalu lama. Rentang waktu yang lama bisa digunakan para pelaku untuk berkoordinasi dan melakukan konsolidasi untuk mengelabui persidangan. Kasus boleh dicicil, tetapi kata Akhiar, ”Jelas tak boleh rentang waktunya terlalu lama, ini bisa berbahaya.”
Bahaya mencicil kasus ini dialami dalam kasus suap Wa Ode. Majelis hakim, dalam pandangan banyak kalangan, hampir kehilangan keyakinannya terhadap kesalahan Wa Ode karena bukti-bukti yang diajukan di persidangan tak membuat kasus tersebut terang benderang. Keyakinan hakim diduga baru terpupuk ketika menjelang vonis Wa Ode, Fahd el Fouz diajukan ke persidangan untuk pertama kalinya.
Dalam sidang tersebut, di luar dugaan, Fahd mengakui kesalahannya dan tak mengajukan keberatan. Sebelum memvonis Wa Ode, karena sidang vonis ditunda akibat kurang siapnya hakim, hakim sempat menyaksikan sidang kedua Fahd dan mendapatkan fakta berharga yang tak ditemukan pada sidang Wa Ode sebelumnya.
Banyak pihak menduga penundaan vonis Wa Ode waktu itu merupakan buah dari keraguan hakim, selain memang fakta bahwa banyaknya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi begitu padat dan membuat para hakim harus kerja ekstra. Keraguan hakim tersebut bisa terjadi karena bukti kurang menguatkan yang didukung kebiasaan mencicil persidangan oleh KPK.
Seorang hakim anggota di luar sidang, seusai pembacaan vonis Wa Ode, saat berbincang dengan para wartawan, sempat
Tahun 2013 ini adalah tahun konsolidasi politik. Sayangnya, bisa dipastikan pula konsolidasi tersebut terkait dengan pembiayaan kebutuhan partai politik untuk persiapan pemilihan umum presiden. Kerja mafia anggaran akan semakin terstruktur, rapi, dan canggih.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sudah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Dari 18 orang itu ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Diharapkan laporan PPATK itu bisa menjadi modal baru KPK untuk mulai memproses kembali para pelaku mafia anggaran.
Hingga Agustus 2012, pola pelaku korupsi sudah terpetakan. KPK menangkap tersangka korupsi dari unsur profesi anggota DPR sebanyak 16 orang, disusul dari unsur pengusaha/swasta sebanyak 15 orang, kemudian dari unsur eselon I/II/III sebanyak 7 orang. Dua unsur teratas, yakni dari anggota DPR dan unsur pengusaha/swasta, seolah berebut posisi juara korupsi.
Dari perkara itu harus diakui, yang paling menarik perhatian masyarakat adalah fenomena mafia anggaran yang menggabungkan cara kerja perencanaan anggaran di DPR dengan order dari pengusaha busuk. ”DPR
Karena itu, mau tidak mau, KPK harus bekerja terkoordinasi dan meninggalkan kebiasaan mencicil kasus demi menjaga utuhnya sebuah perkara korupsi. Jangan beri waktu