JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji usulan tentang lembaga pemasyarakatan (LP) khusus untuk koruptor. Namun yang terpenting, bagi KPK, LP khusus koruptor tersebut harus bisa mencegah terjadinya berbagai penyelewengan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK tak memiliki wewenang lagi begitu seorang terdakwa kasus korupsi diputuskan bersalah oleh hakim. Kewenangan penahanan menjadi domain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itulah menurut Johan, KPK tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap usulan LP khusus koruptor. "Silahkan Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian, karena itu wewenang mereka, bukan lagi wewenang KPK," kata Johan, Kamis (27/12/2012) di Jakarta.
Menurut Johan, hal terpenting bagi KPK adalah tahanan kasus korupsi tidak bisa berbuat sesuatu yang membuat terjadinya penyelewenangan di dalam LP. Kemungkinan terjadi kongkalikong antara tahanan korupsi yang masih memiliki kekayaan dalam jumlah besar, dengan sipir di LP bisa saja terjadi. Apalagi mengingat berbagai kasus penyelewengan sipir penjara dengan tahanan kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.