Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Hukum Hakim yang Selingkuh

Kompas.com - 27/12/2012, 20:40 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan telah menerima laporan dan memeriksa hakim wanita yang diduga berselingkuh. Menurut Hatta, hakim wanita tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.

"Salah seorang hakim di Simalungun berinisial ADA. Kita harus menganut asas praduga tidak bersalah sehingga namanya tidak disebutkan," kata Hatta dalam jumpa pers Kinerja Mahkamah Agung 2012 di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Hatta menambahkan, hakim ADA sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti otentik perselingkuhan. Pasalnya, bukti perselingkuhan sulit dibuktikan. Namun, Badan Pengawas, menurutnya, telah memberikan sanksi hakim ADA. Pemberian sanksi itu, berdasarkan laporan pengaduan istri terselingkuh ke Komisi Yudisial.

"(Hakim ADA) Oleh Badan Pengawas sudah dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapatkan remunerasi selama 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menjelaskan, ada hakim perempuan yang melakukan perselingkuhan lebih dari satu kali. Bahkan, salah satu teman selingkuhnya berprofesi sebagai polisi. Hal ini, ujarnya, terungkap saat istri sang polisi melaporkan tindak asusila tersebut ke KY, pada tahun 2011.

Menurut Imam, perselingkuhan terjadi ketika sang hakim bekerja di Pulau Jawa. Lebih lanjut, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) agar memecat yang bersangkutan secara tidak hormat. "Perselingkuhan itu sudah termasuk kategori perzinaan," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com