Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda dan Inovasi Daerah

Kompas.com - 27/12/2012, 02:19 WIB

Upaya mendorong inovasi pemerintahan daerah juga dilakukan pada level nasional dengan memberikan apresiasi kepada pemda-pemda inovatif. Sejak beberapa tahun terakhir secara rutin Kementerian Dalam Negeri, misalnya, memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah inovatif melalui ajang Innovative Government Award (IGA) dan ajang penganugerahan Citra Pelayanan Prima. Sementara Kantor Utusan Khusus Presiden menyelenggarakan MDGs Award untuk mendorong inovasi dalam rangka mendorong percepatan pencapaian target-target MDGs (Tujuan Pembangunan Milenium).

Urgensi payung hukum

Semarak inovasi di tingkat lokal dan nasional ternyata hingga saat ini belum disertai penyediaan payung hukum yang kuat bagi para inovator di daerah. Dalam banyak hal, inovasi yang dilakukan sering berbenturan dengan kekakuan rezim administrasi yang berlaku. Tak jarang inovasi yang bertujuan memperbaiki pelayanan publik justru dipandang sebagai praktik pelanggaran administrasi yang memiliki implikasi hukum.

Kriminalisasi terhadap praktik inovasi tentu saja kontraproduktif terhadap upaya mendorong inovasi dan kreativitas pemerintah daerah dalam menemukan solusi-solusi jitu untuk mengatasi persoalan di daerahnya. Para kepala daerah akan berpikir ratusan kali untuk berani mengambil kebijakan terobosan yang tidak memiliki sandaran hukum meskipun memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Dalam RUU Pemda, isu inovasi mendapat perhatian serius ditunjukkan dengan adanya satu bab khusus yang mengatur inovasi daerah, khususnya Pasal 245. Adapun bunyi pasal tersebut, ”Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintahan daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur daerah tidak dapat diproses secara pidana sepanjang tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain”.

Kita berharap disahkannya RUU Pemda yang baru ini nantinya tak hanya mencegah upaya kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif. Lebih dari itu, dapat mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi praktik-praktik inovatif penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Dengan kata lain, upaya mengatur inovasi daerah tidak didasarkan pada semangat evaluasi dan penghakiman, tetapi pada semangat fasilitasi dan perlindungan pusat terhadap kreativitas daerah dalam melakukan perbaikan.

ARIE RUHYANTO Koordinator University Network for Governance Innovation Fisipol UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com