JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2012, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 113 orang terpidana mati. Sebanyak 60 orang terpidana kasus pembunuhan, 51 orang terpidana kasus narkotika, dan 2 orang terpidanakasus terorisme. Dari total tersebut, hanya sekitar 8 orang yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Itu masih dalam proses, masih banyak proses upaya hukum, banding kasasi dan upaya luar biasa, peninjauan kembali (PK), ada yang mengajukan grasi juga. Yang sudah inkracht tidak lebih dari 8 orang. Itu nanti yang akan kita lakukan eksekusi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan, total awal terpidana mati tahun 2012 sebanyak 136 orang. Namun, dalam perjalanan melakukan upaya hukumnya, tersisa menjadi 113 orang. Kemudian, dari sekitar 8 orang tersebut, hanya satu yang siap dieksekusi. Eksekusi direncanakan akhir tahun ini. Namun, menurut Mahfud, eksekusi kemungkinkan dilaksanakan Januari 2013, sehingga tahun ini Kejaksaan tidak melakukan eksekusi mati.
"Saya sebenarnya menjadwalkan eksekusi akhir tahun ini satu (orang), karena rumit jadi hanya satu, tetapi ini pun terlambat lagi," terang Mahfud.
Satu orang tersebut terlibat kasus narkotika dan eksekusinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Lamanya eksekusi, disebabkan proses melakukan upaya hukum dari terpidana mati. Untuk satu orang yang siap dieksekusi ini, Mahfud mengatakan, sudah berkoordinasi pada pihak Kajati Banten dan Kemenkumham. Namun, masih menunggu surat penetapan eksekusi.
"Ada koordinasi lain dengan yang terkait yakni dengan Kemenkumham tentang pengalihan tempat eksekusi," terangnya.
Koordinasi dengan pihak kepolisian juga sudah dilakukan. Eksekusi mati pun tinggal menunggu dalam hitungan hari. "Sudah kita koordinasikan. Semua sudah siap, tinggal tentukan hari," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.