Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP Sukamiskin Bandung Jadi Lapas Khusus Koruptor

Kompas.com - 26/12/2012, 14:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan dikhususkan untuk menampung terpidana kasus-kasus korupsi. Sejumlah tahanan korupsi sudah dipindahkan ke LP tersebut sepanjang 2012. Satu di antaranya mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, yang menjadi terpidana kasus korupsi perpajakan dan pencucian uang.

"Memang kita berpikir bahwa akan ada lapas khusus untuk narapidana kasus korupsi. Setelah ditimbang-timbang, memang Sukamiskin dilihat bisa menjadi tahanan khusus korupsi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam jumpa pers pemaparan refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurut dia, bukan hanya Gayus yang dipindahkan ke sana. Hingga Desember 2012, Kementerian Hukum dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Masih ada 45 lagi terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang akan menyusul untuk dipindahkan.

"Ada juga yang mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najimudin," kata Denny.

Dia mengatakan, pemilihan Lapas Sukamiskin sebagai tempat khusus untuk tahanan korupsi ini sudah melalui kajian. Setiap sel di lapas tersebut hanya cukup untuk satu orang. Hal ini, menurut Denny, akan mempermudah pengawasan setiap tahanan.

"Jadi, kalau disebut di sana jauh, di sana lebih longgar, enggak," ujarnya.

Ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain.

Berdasarkan sejarah, LP Sukamiskin dibangun sejak zaman kolonial Belanda, sekitar 1817. Lapas tersebut pernah menampung Presiden Soekarno, kepala negara pertama. Sekitar Desember 1929, Soekarno ditangkap oleh Belanda dan dipenjara di Penjara Banceuy karena aktivitasnya di Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada tahun 1930, Soekarno dipindahkan ke penjara Sukamiskin. Dari dalam penjara inilah, Soekarno membuat pledoi yang fenomenal, Indonesia Menggugat. Di Lapas Sukamiskin, Soekarno menempati kamar tahanan nomor 233 Blok Timur Lantai 2. Sekarang, sel tersebut bernomor TA01 yang merupakan singkatan dari Timur Atas 01.

Pada 2010, LP Sukamiskin diresmikan sebagai bangunan cagar budaya dan aset bersejarah Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com