Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Ganjil-Genap "Matching" dengan Tanggal

Kompas.com - 26/12/2012, 13:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Program Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dalam mengurai kemacetan di Ibu Kota, dengan pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem nomor pelat ganjil dan genap akan menyesuaikan dengan tanggal.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, tanggal ganjil sesuai kendaraan pribadi dengan pelat ganjil, dan begitu pun sebaliknya.

"Mobil yang pelatnya ganjil akan dibedakan nomornya, di pelat atau plasmanya. Jadi tanggal ganjil di nomor ganjil, seperti tanggal 1 yang boleh ganjil, tanggal 2 yang boleh genap," kata Pristono di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Pristono mengakui rencana penerapan aturan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kemudian, kata dia, Jokowi memerintahkan Dishub DKI untuk mengkaji kembali dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Semuanya ada sosialisasi, kajian ekonomi, waktu, rute, car polling, dan park and ride," ujar Pristono.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap itu, menurut Pristono, akan diiringi juga dengan penambahan fasilitas transportasi massal yang ada di Ibu Kota dan menambah kenyamanan transportasi massal. Hal tersebut dilakukan karena akan berhubungan dengan persiapan publik yang akan mengubah pola perjalanan mereka.

"Selain itu, kita juga harus mempersiapkan angkutan umum. Misalnya, transjakarta yang akan datang sebanyak 102 bus gandeng baru, dan Kopaja masuk busway pada 15 Januari," kata Pristono.

Sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan mulai 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah di koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota). Peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai pada kendaraan bermotor roda dua.

Pelat nomor mobil itu ganjil atau genap akan diambil dari satu digit angka paling belakang. Adapun angka nol akan dihitung sebagai digit genap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com