Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi Sampaikan Pandangan Soal Bupati Aceng

Kompas.com - 21/12/2012, 15:42 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - DPRD Garut menggelar paripurna menyangkut kasus Bupati Aceng dengan agenda pandangan fraksi-fraksi pada Jumat (21/12/2012) sekitar pukul 14.00. Paripurna berlangsung, meski jadwalnya sempat molor lagi selama satu jam karena anggota dewan sempat terhambat pendemo yang mengepung gedung dewan.

Paripurna dihadiri 49 anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri. Rapat pun langsung dimulai dengan mendengarkan pembacaan pandangan di setiap fraksi yang berjumlah delapan fraksi.

Pantauan Kompas.com, jalannya paripurna berbeda dengan rapat sebelumnya. Kini paripurna berjalan tertib karena mendapatkan penjagaan ketat kepolisian. Bahkan, petugas polisi melakukan penyisiran terlebih dulu terhadap setiap orang yang akan memasuki ruang paripurna.

Sampai berita ini diturunkan, rapat paripurna tengah berlangsung pembacaan pandangan fraksi. Fraksi PPP menyatakan melanggar etika dan direkomendasikan pengusulan pemberhentiannya.

Fraksi PKB dan Gerindra hanya menyikapi bahwa Bupati Aceng telah dihukum dengan sanksi sosial yang tak ringan. Sedangkan Fraksi Hanura berpendapat merekomendasikan pencopotan Bupati Aceng. Sementara fraksi lainnya masih akan membacakan pandangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com