Garut, Kompas -
”Panitia Khusus DPRD Garut memang sudah menyatakan Aceng Fikri melanggar hukum dan etika. Hal itu cukup untuk merekomendasikan Aceng tidak layak menjadi bupati. Namun, hasil akhir belum bisa ditentukan. Sebab, Rapat Paripurna DPRD harus menunggu putusan dan pemandangan umum fraksi-fraksi. Selain itu, juga menunggu proses dan putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Asep Warlan, pakar tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, saat dihubungi dari Garut, Kamis (20/12).
Sebelumnya Panitia Khusus DPRD Garut menyatakan Aceng melanggar aturan hukum dan etika jabatan terkait pernikahan siri dan cerai dalam waktu empat hari. Aceng melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dijadwalkan, rekomendasi akhir akan diberikan DPRD Garut setelah pemandangan umum fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD, Jumat (21/12).
Menanggapi hasil Pansus DPRD, Aceng pasrah dan menerima rekomendasi DPRD. Ia tak akan melawan jika semua mekanisme yang ditempuh DPRD sesuai aturan (Kompas, 20/12).
Setelah demonstrasi besar pada Rabu lalu, suasana di gedung DPRD normal kembali. Tak terlihat aksi massa yang sebelumnya mengundang kericuhan. Aceng sendiri diberitakan berkantor seperti biasa.
Menurut Asep, hasil investigasi Pansus DPRD belum menjamin Aceng mundur dari jabatannya. Jika rekomendasi akhir DPRD hanya pelanggaran etika, Aceng tetap menjabat. Ia hanya mendapat peringatan tertulis atau lisan dari Menteri Dalam Negeri.
MA sendiri, sebelum memutuskan nasib Aceng, harus meneliti semua rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Garut. Jika menyalahi aturan pun, rekomendasi DPRD dikaji lagi. ”Segala kemungkinan bisa terjadi. Sekarang bolanya ada di tangan DPRD dan MA. Saya berharap semua pihak mempertimbangkan kondisi sosial tanpa pengaruh kepentingan tertentu,” katanya.
Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri menjamin rekomendasi akhir yang dikeluarkan tetap berpegang pada aspirasi masyarakat dan hasil investigasi Pansus DPRD. Ia minta semua pihak tenang serta mendukung proses hukum dan administrasinya. ”Kami juga ingin membangkitkan nama Garut yang terpuruk,” kata Badjuri.