Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Data, Bupati Aceng Belum Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/12/2012, 17:55 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pihak kepolisian mengaku masih memerlukan kelengkapan data terkait proses gelar perkara yang dilangsungkan oleh tim internal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Rabu (19/12/2012) kemarin.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, status hukum dan kelanjutan proses hukum rencananya ditetapkan kemarin oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Namun, hal itu hingga hari ini belum dipastikan. Aceng tersangkut kasus pemerasan dan penggelapan penggantian Wakil Bupati Garut Diki Candra yang mengundurkan diri pada September 2011 lalu.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, kita masih kekurangan data terkait gelar perkara yang kita lakukan oleh tim internal kami sehingga untuk melengkapi data dan persyaratan tersebut kami akan memanggil kembali para saksi dan yang bersangkutan pada waktu yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Martinus Sitompul yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/12/2012).

Martinus mengatakan, pihak kepolisian akan secepatnya memanggil para saksi untuk diperiksa kembali. "Mungkin dua sampai tiga hari ke depan (dipanggil) atau bahkan mungkin minggu depan sembari menunggu waktu pemanggilan para saksi. Saat ini, kami masih menyelidiki dan mendalami kasusnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada Aceng mungkin saja terjadi asalkan data dan buktinya kuat. "Selama buktinya lengkap dan kuat, ya, kita tetapkan," jawabnya.

Hal senada diungkapkannya untuk pemanggilan Aceng. "Belum tahu kapan akan dipanggil lagi, emangnya manggil orang itu gampang?" katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aceng HM Fikri, Ujang Suja'i, mengaku mendapatkan peringatan bahwa penyidikan akan berlangsung kembali ditangani oleh Polda Jabar. "Penyidikan akan dikaji dan digali kembali. Itu merupakan warning bagi kami," kata Ujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com