Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Lebih Baik Mundur, Aceng Akan Dikenang

Kompas.com - 20/12/2012, 13:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar Bupati Garut Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Pilihan mundur itu dinilai merupakan satu-satunya jalan keluar paling mudah agar situasi tidak terus memanas di Garut.

"Satu-satunya jalan paling mudah ialah kalau Pak Bupati ini menyatakan mundur dan orang kemudian akan memberi apresiasi sebagai solusi terbaik," ujar Priyo, Kamis (20/12/2012), di sela-sela acara Silaknas ICMI di Jakarta Convention Center.

Jika menyatakan mundur, Priyo menilai masyarakat akan mengenang sikap legowo Aceng. "Pasti dikenang dan pasti akan memberikan suatu hal yang positif. Polemik itu harus segera diselesaikan karena nanti akan membuat suasana yang memanas dan merugikan masyarakat luas di Garut," ucap Priyo.

Menurut Priyo, pilihan mengundurkan diri merupakan jalan keluar yang lebih mudah daripada sanksi pemberhentian yang bisa diputuskan DPRD Kabupaten Garut. Pasalnya, Pansus DPRD Garut harus berhadapan pada suatu kasus yang menyangkut etika.

"Untuk melakukan pemakzulan itu tidak mudah karena harus ada landasan yang kuat. Kalau etika ini batasannya relatif karena terkait penghormatan terhadap perempuan. Berbeda kalau yang bersangkutan berperkara korupsi," ucap politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pengacara Aceng, Eggy Sudjana, mengingatkan agar jangan ada upaya pelengseran Aceng sebagai bupati. Jika pelengseran terjadi, kata Eggy, akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah Garut. Priyo pun menilai, Pansus DPRD tidak bisa diintervensi ataupun dihalang-halangi dalam memberikan keputusannya.

"Ini proses tidak mudah dan energi yang dikeluarkan sangat besar dan bisa membuat panas situasi. Jadi, jangan halang-halangi kerja DPRD," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Pansus DPRD Kabupaten Garut menilai Aceng telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang. Aceng dinilai terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Aceng dianggap melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Nasib Aceng bakal diputuskan DPRD Garut selambatnya pada Jumat (21/12/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com