Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Jaga Stabilitas Ekonomi

Kompas.com - 20/12/2012, 04:37 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah sudah sepatutnya turut berperan menjaga stabilitas ekonomi demi kesinambungan pertumbuhan. Peran negara dalam mengatur pasar juga harus dijaga dengan tetap mempertimbangkan kepentingan jangka panjang tanpa mengorbankan iklim investasi.

Pengamat ekonomi Christianto Wibisono menyampaikan pandangan ini dalam peluncuran buku JB Sumarlin, di Jakarta, Rabu (19/12). Christianto menyoroti perkembangan ekonomi terakhir yang penuh gejolak hubungan industrial yang mengancam kesinambungan dunia usaha.

”Negara memang seharusnya turun untuk mengatur pasar, tetapi jangan sampai menjadi predator,” kata Christianto.

Christianto mengingatkan, tingkat kenaikan upah tetap harus memperhitungkan daya tahan bisnis demi menjaga kelangsungan usaha. Kenaikan upah drastis dalam satu waktu bakal mengganggu stabilitas pasar.

Sedikitnya enam unjuk rasa buruh dalam jumlah masif melanda DKI Jakarta sepanjang tahun 2012. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja alih daya yang eksploitatif, upah minimum provinsi (UMP) di atas angka kebutuhan hidup layak, dan jaminan kesehatan serentak bagi seluruh rakyat.

Pemerintah daerah merespons dengan menetapkan UMP 2013 yang di Pulau Jawa rata-rata naik 30 persen dari tahun 2012. Pengusaha sektor padat karya merespons negatif hal ini dan mulai mengurangi buruh bertahap.

Menurut Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani, pemerintah selalu mencari jalan tengah dalam membuat kebijakan.

Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit mengatakan, tugas pokok pemerintah adalah membuat rakyat bisa bekerja supaya punya pendapatan. Hal ini mustahil terwujud jika pemerintah membuat kebijakan yang mematikan industri domestik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menetapkan besaran upah minimum Kota Medan untuk tahun 2013 sebesar Rp 1,65 juta pada Selasa.

Hampir semua kabupaten dan kota di ring I Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik, belum memutuskan upah minimum sektoral. Padahal, batas akhir waktu pengajuan nilai nominal dan persentase kenaikan upah sektoral tersebut kurang empat hari lagi.

(NDY/ETA/MHF/HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com