Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Langgar Hukum dan Etika

Kompas.com - 20/12/2012, 04:25 WIB

Garut, Kompas - Bupati Garut Aceng Fikri dinyatakan melanggar hukum dan etika jabatan terkait pernikahan siri dan cerai dalam waktu empat hari. Namun, DPRD Garut belum mengeluarkan rekomendasi tentang layak atau tidaknya Aceng mempertahankan jabatannya sebagai bupati Garut.

”Rekomendasi DPRD belum bisa diberikan karena hasil investigasi pansus akan dibahas dalam antarfraksi. Tujuannya melihat keabsahan dokumen sebagai syarat administratif tanpa mengubah hasil investigasi. Kami minta waktu satu hari sampai hari Jumat,” kata Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam rapat paripurna khusus terbatas atas Dugaan Pelanggaran Etika dan UU oleh Bupati Garut, Rabu (19/12), di Garut.

Sempat terjadi kericuhan di ruang sidang dan demonstrasi di luar Gedung DPRD saat beberapa perwakilan elemen masyarakat mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi saat itu juga. Namun, emosi masyarakat bisa diredam aparat Polres Garut dan Brimob Jawa Barat.

Aceng Fikri menjadi sorotan setelah menikah siri dengan FO (18) dan menceraikannya empat hari kemudian melalui pesan singkat telepon seluler. Untuk mengusut laporan itu, DPRD Garut membentuk pansus yang bekerja pada 3-19 Desember 2012.

Beberapa pihak yang dimintai pendapat pansus DPRD adalah Kementerian Agama Perwakilan Garut dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Saran dan pendapat juga diminta kepada Pemprov Jawa Barat, Komisi III DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

”Masyarakat Garut tidak perlu cemas karena takkan mengubah hasil investigasi pansus. Saya rasa masyarakat sudah tahu arahnya mau ke mana bila melihat hasil investigasi pansus,” ujar Badjuri.

Aceng pasrah

Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana menjelaskan, ada tiga kesimpulan dari investigasi pansus. Menurut dia, pernikahan siri antara Aceng dan FO tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Garut. Hal itu tegas melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

UU Perkawinan juga dilanggar saat Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat. Padahal, perceraian hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan.

Dengan dua pelanggaran itu Asep mengatakan, Aceng terbukti melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati Garut seperti tertuang dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menaati aturan hukum dan menjaga etika sumpah dan jabatannya.

Ada pula dugaan pemalsuan dokumen pernikahan siri Aceng sebelumnya dengan SH (23) asal Karawang. Namun, pansus tidak punya waktu menelusuri hal itu.

Aceng mengaku lapang dada dan pasrah dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. ”Apabila dinyatakan bersalah saya siap menanggung dan menjalaninya,” ujarnya. (CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com