Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggy: Lengserkan Aceng Pancing Kerusuhan

Kompas.com - 19/12/2012, 22:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eggy Sudjana, pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, mengingatkan agar jangan ada upaya pelengseran Aceng sebagai Bupati terkait kasus nikah siri dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Jika pelengseran terjadi, kata Eggy, akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah Garut.

"Saya ingatkan jangan sampai ada kerusuhan. Kalau dipaksakan (pelengseran), itu memancing massa rusuh," kata Eggy ketika dihubungi, Rabu (19/12/2012) malam.

Sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Garut menilai Aceng telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang. Aceng dinilai terbukti telah melanggar Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, Aceng dianggap melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur.

Eggy mengatakan, permasalahan Aceng dengan Fani telah selesai setelah dilakukan perdamaian. Jika disebut melanggar UU Perkawinan, kata dia, Aceng seharusnya hanya dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda, bukan dilengserkan.

Begitu pula dengan pelanggaran etika. "Kalau melanggar etika, sanksinya apaan? Masak dilengserkan? Soal etika, kaitannya dengan sanksi sosial. Itu sudah diterima, Aceng dimaki-maki. Sudah dong, kita kan enggak melawan," kata Eggy.

Seperti diberitakan, nasib Aceng bakal diputuskan DPRD Garut selambatnya pada Jumat (21/12/2012 ). Dewan akan membahas dulu pandangan fraksi-fraksi setelah mendengar laporan dari Pansus. Jika DPRD menganggap ada pelanggaran etika, keputusan dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

"MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya setuju atau tidak (atas putusan DPRD). Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirimkan ke Presiden. Dalam 30 hari, Presiden juga tentukan sikapnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com