Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Al Quran Menolak Ditahan

Kompas.com - 18/12/2012, 15:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, Erman Umar, politikus Partai Golkar itu menyampaikan surat kepada KPK yang meminta agar tidak ditahan.

"Hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/12/2012) saat mendampingi Dendy diperiksa. Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

Biasanya, KPK menahan seseorang setelah dia diperiksa sebagai tersangka suatu kasus. Selama ini KPK tidak menahan Dendy karena yang bersangkutan masih sakit. Juli lalu, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu mengalami kecelakaan. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta siang ini, Dendy tampak mengenakan perban di kaki dan menyangga tubuhnya degan tongkat.

Erman mengatakan, jika memang kliennya harus ditahan, dia meminta agar KPK menjadikan Dendy sebagai tahanan rumah. "Karena undang-undang memperbolehkan penahanan rumah. Supaya dia lebih bebas berobat, supaya kan kalau di dalam lebih susah juga, KPK lebih susah juga merawat di dalam kan," ujarnya.

Menurut Erman, kliennya harus melakukan fisioterapi di rumah sakit setiap tiga kali dalam seminggu. Dia pun mempersilahkan KPK untuk mencari pendapat sampingan mengenai penyakit Dendy. "Silahkan, itu memang wajar, KPK memerlukan second opinion, kita ajukan karena kondisi dia seperti itu," katanya.

Jika permintaan tahanan rumah tidak juga dikabulkan, Erman meminta KPK agar menahan kliennya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan ditahan di sana, katanya, Dendy dapat menyewa orang untuk membantunya bergerak dengan kursi roda. "Karena di sana mungkin banyak yang bisa membantu, bekas tahanan itu bisa membantu mendorong. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang, kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu," ungkap Erman.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com