JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk menemukan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memastikan, siapa pun tersangka baru kasus korupsi senilai Rp 2,5 triliun tersebut ditetapkan tidak berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Kompas di Jakarta, Senin (17/12/2012), mengungkapkan, para penyelidik dan penyidik KPK masih terus mengeksplorasi, memverifikasi sejumlah bukti materiil berkaitan dengan kasus Hambalang. "Penyelidik dan penyidik saya lihat dan pantau masih bekerja keras," kata Busyro.
Busyro mengatakan KPK akan sangat profesional dalam menetapkan tersangka, termasuk tersangka baru kasus Hambalang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dan bawahannya di Kemenpora, Deddy Kusdinar.
"KPK tetap harus bergantung pada bukti, tidak karena desakan siapa pun. KPK tidak akan dan tidak bisa bekerja untuk menentukan tersangka karena target. Itu terlarang dan cacat dari moralitas penegakan hukum profesional," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.