JAKARTA, KOMPAS.com — Pemohon pengujian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012, Letjen TNI (purn) Suharto, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan delapan hakim lain di MK ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen pengujian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo, Jawa Timur. Kuasa hukum Suharto, Taufik Budiman, mengatakan bahwa 9 hakim itu diduga memalsukan data atau keterangan palsu atau fiktif sehingga menolak permohonan pemohon.
"Berdasarkan salinan putusan yang kami terima itu, ada beberapa informasi, menurut kami, itu patut diragukan keabsahannya, yang mana tiba-tiba muncul begitu saja data siluman itu. Tidak pernah ada selama proses masa persidangan, tiba-tiba dalam putusan ada kutipan cukup panjang. Itu menjadikan dasar untuk mengambil keputusan oleh majelis MK," ujar Taufik di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Pada persidangan terakhir di MK, majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 tidak menyalahi UUD 1945. Putusan MK No. 53/PUU.10 Tahun 2012 menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Taufik mengatakan, dalam putusan tersebut terdapat keterangan dari DPR. Menurutnya, selama proses persidangan, tidak pernah ada anggota DPR yang hadir. Keterangan dari DPR pun berbeda dengan sebelumnya.
"Publik tahunya DPR bilang kasus Lapindo itu bencana alam, minimal fenomena alam. Tiba-tiba kenapa dalam putusan ini mengatakan bahwa kasus Lapindo itu bukan bencana alam?" ujarnya.
Dalam laporannya kali ini, Taufik mengatakan telah membawa barang bukti berupa putusan dan peraturan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.