Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kaji Efek Negatif Kebijakan Ganjil-Genap

Kompas.com - 16/12/2012, 15:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan bermotor mulai 2013 mendatang. Meski demikian, banyak pendapat mengatakan kebijakan itu memunculkan imbas negatif, antara lain meningkatnya pembelian mobil serta pemasangan pelat nomor palsu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pemerintahannya tak sembarangan menegakan kebijakan. Menurut pria yang akrab disapa Jokowi itu, pihaknya tengah merancang kebijakan itu agar berhasil diterapkan di Ibu Kota dan mengurangi macet.

"Itu yang harus diantisipasi, justru nanti malah menyebabkan pembelian mobil meningkat. Itu yang harus dihitung, ada kajian ekonomi, ada kajian sosialnya," ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai rapat di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012) siang.

Menurut mantan Walikota Solo itu, kebijakan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta bukan kebijakan yang mudah. Jokowi mengatakan, hal tersulit dalam penerapan kebijakan itu adalah peran serta masyarakat dalam mendukung kebijakan itu.

"Memang kalau kita mau keluar dari neraka kemacetan harus ada kebijakan radikal, atau nggak ya gini-gini terus," lanjutnya.

Terkait pro dan kontra yang ada di masyarakat, Jokowi mengaku telah terbiasa dengan proses dinamisasi tersebut. Yang terpenting, lanjut Jokowi, pihaknya selalu melakukan kalkulasi terhadap dampak-dampak kebijakannya.

Kebijakan sistem nomor polisi ganjil-genap akan mulai 2013 mendatang. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap Senin dan Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Adapun, peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor. Selain itu, akan ada alternatif pewarnaan di pelat nomor mobil, seperti dicat dan ditempel stiker. (C18-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com