Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Waktu Pembayaran Tebusan TKI

Kompas.com - 14/12/2012, 04:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meski batas waktu pembayaran uang tebusan (diyat) atas putusan hukuman mati terhadap Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jatuh hari Jumat (14/12) ini, Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah. Pemerintah mencoba memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan yang diminta oleh keluarga majikan Satinah.

Satinah dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nura al-Garib, dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 97 juta. Karena divonis membunuh secara spontan, keluarga korban dapat memaafkan Satinah jika ia menyediakan uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Sulastri (36), kakak ipar Satinah (40), di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis, mengungkapkan, keluarga berharap upaya yang dilakukan pemerintah segera membuahkan hasil. Sejak 6 Desember lalu, kakak Satinah, Paeri (42), dan anak Satinah, Nur Afriana (18), berangkat ke Arab Saudi difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI.

”Terakhir saya sempat bicara dengan Satinah sebelum suami saya (Paeri) berangkat ke Arab Saudi. Satinah bilang, dia baik-baik saja, dia sudah pasrah, walaupun sangat ingin pulang ke rumah,” ujar Sulastri.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas TKI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bernegosiasi untuk memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan. ”Suami saya sempat menelepon. Katanya, pihak majikan sudah memaafkan. Saat ini tinggal proses pembayaran diyat. Semoga saja Satinah tidak jadi dieksekusi dan bisa pulang dengan selamat,” kata Sulastri, yang selama ini mengasuh anak Satinah.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah AB Rachman mengaku belum mengetahui proses terakhir yang dilakukan Satgas TKI. Pada prinsipnya, pemerintah berupaya mengulur batas waktu pembayaran uang tebusan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pemerintah siap membayar uang tebusan untuk mengubah vonis mati Satinah. Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam pembelaan dan perlindungan warga negara Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.

Proses pembahasan nilai uang tebusan dan pembayaran sudah berlangsung lintas kementerian dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah berusaha keras agar Satinah tidak dieksekusi mati.

”Pemerintah menyiapkan dana dan saat ini tinggal teknis pengiriman uang tersebut. Kami mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, qishas (eksekusi mati bagi pembunuh) belum tentu dilaksanakan pada 14 Desember ini, tetapi pemerintah terus berupaya agar Satinah bisa diselamatkan,” kata Suhartono. (WIE/UTI/HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com