Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Legislasi Berlebih

Kompas.com - 14/12/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Dengan dasar realisasinya selama ini, target Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan 70 rancangan undang-undang tahun 2013 dinilai berlebih atau tidak realistis. Pada tahun 2012 dari target 69 RUU prioritas, hanya 10 RUU yang selesai dibahas.

Kinerja yang buruk ini diakui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Meski buruk kinerjanya, DPR membuat target tinggi. Dari 70 RUU itu, hanya 12 RUU yang baru. Sisanya 58 RUU merupakan RUU 2010-2012 yang belum diselesaikan.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, desain Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak melihat kapasitas DPR dan pemerintah. ”Kalau pendekatannya semata-mata kuantitas, bisa diprediksi, tidak realistis,” ujarnya.

Keluarkan dari Prolegnas

Menurut Ronald, lebih baik DPR dan pemerintah menetapkan sedikit RUU prioritas yang strategis saja. RUU yang tak selesai dibahas sebelumnya sebaiknya tidak secara otomatis jadi prioritas. Jika tidak ada kemajuan dalam penyusunan ataupun pembahasan, sebaiknya RUU dikeluarkan dari Prolegnas tahun berikutnya.

PSHK melihat, setidaknya ada tiga RUU bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan yang layak dikeluarkan dari Prolegnas. Di antaranya RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Rahasia Negara, dan RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

Namun, ketiga RUU itu tetap masuk Prolegnas 2013. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan RUU Keamanan Nasional dalam tahap pembahasan tingkat I. Kedua RUU itu masuk kategori RUU yang diluncurkan Prolegnas 2013. Adapun RUU Rahasia Negara masih tahap penyusunan draf dan naskah akademik oleh pemerintah.

Debat RUU Kamnas

Sementara itu, desakan agar RUU Kamnas tidak dibahas disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini terdiri atas 16 lembaga swadaya masyarakat.

Al Araf dari Imparsial mengatakan, banyak substansi dari RUU Kamnas yang dapat membahayakan hak asasi warga negara. Secara substansial, banyak yang telah diatur oleh undangundang lain. Beberapa pasal malah memberikan otoritas yang besar pada rezim dalam menentukan ancaman keamanan nasional dan mengerahkan militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com