JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini, dua penyidik Kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri dan memutuskan untuk kembali ke instansi asal. Mereka adalah Komisaris Polisi Ganish Setyaningrum dan Ajun Komisaris Polisi Handono Subiyakto. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
“Alasan yang disampaikan sama, ingin berkarier di instansi awal,” katanya.
Kedua penyidik itu, menurut Johan, sudah bertugas di KPK selama tiga tahun delapan bulan. Masa tugas mereka akan berakhir pada Februari 2013. Johan mengatakan, Kompol Ganish mengajukan pengunduran diri melalui surat yang diterima pimpinan KPK, Rabu (12/12/2012) kemarin. Atas surat pengunduran diri itu, kata Johan, Pimpinan KPK mengabulkannya.
Sementara permohonan undur diri AKP Handono, katanya, belum diputuskan pimpinan KPK secara resmi. Meski demikian, menurut Johan, Pimpinan KPK menghormati setiap keputusan penyidik, apakah memilih kembali atau beralih status menjadi pegawai tetap KPK.
“Kata pimpinan, kita harus menghormati pilihan sama dengan kita menghormati pilihan yang menetap di KPK. Sepertinya pimpinan menyetujui tapi belum diproses karena baru masuk. Sekarang sedang di meja pimpinan surat pengunduran dirinya,” ucap Johan.
Mundurnya Ganish dan Handono ini menambah panjang daftar penyidik yang meninggalkan KPK. September lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Kemudian enam penyidik memilih mengundurkan diri dari KPK beberapa waktu lalu. Belum lagi, Kepolisian kembali tidak memperpanjang masa tugas 13 penyidiknya di KPK. Diperkirakan, KPK akan kehabisan penyidik dari Kepolisian pada Maret 2013 jika penarikan terus berlanjut.
Johan mengatakan, jumlah penyidik Kepolisian di KPK tinggal 52 atau 50 setelah dikurangi Ganish dan Handono. Menyiasati krisis penyidik ini, KPK sudah melakukan rekrutmen penyidik internal. Sebanyak 30 orang sudah lolos seleksi dan siap bertugas setelah masa pelatihan selesai.
“Yang 30 ini belum jalankan fungsinya, belum masuk ke satgas (satuan tugas),” ujarnya. Selain itu, ada sejumlah penyidik Kepolisian yang memilih alih status menjadi pegawai tetap KPK. Salah satunya, Komisaris Polisi Novel Baswedan, penyidik yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
Baca juga:
Satu Lagi Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Kompolnas: KPK Krisis Penyidik, Bukan Salah Polri
Polri Belum Tahu Ada Penyidik yang Mundur Lagi dari KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik