Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ayat "Siluman" dalam PP soal SDM KPK

Kompas.com - 13/12/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan adanya Pasal 5 Ayat 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang sumber daya manusia di KPK yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ayat tersebut mengatur alih status pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap KPK.

"Tiba-tiba muncul Ayat 9 tadi. Dari mana munculnya, siapa yang mengajukan, orang mengatakan ini ayat penyelundupan. Kami tidak mengatakan begitu lho, itu orang lain yang mengatakan begitu," kata Busyro di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Busyro, adanya ayat itu justru merugikan KPK. Ayat tersebut mengharuskan pegawai, termasuk penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus mendapatkan izin dari instansi awalnya lebih dahulu. Busyro juga mengatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam penambahan ayat tersebut. Selama dua tahun pembahasan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 (sekarang PP Nomor 103 Tahun 2012), tidak ada usulan mengenai ayat itu. 

"Ayat ini selama dua tahun tidak pernah dibahas karena di dalam PP KPK maupun PP SDM Kepolisian itu sudah clean and clear, diperbolehkan alih status. Makanya kami membuat keputusan pimpinan, peraturan pimpinan tentang 28 penyidik, Novel cs itu. Itu berdasarkan PP yang lama, sudah clean and clear, Menpan sudah kami minta pendapatnya," ungkap Busyro.

Lebih jauh Busyro mengungkapkan, pembahasan revisi PP 63 Tahun 2005 dilakukan melalui rapat-rapat antara KPK dengan sejumlah instansi terkait selama lebih kurang dua tahun. Hasilnya, ada kesepakatan pokok bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk penyidik, diberikan waktu paling lama 12 tahun. Kesepakatan ini, menurut Busyro, kemudian dilampirkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam suratnya untuk Presiden.

"Kami baca itu, clean and clear. Pasti itu sudah di meja Presiden, kemudian ternyata ada yang narik," Busyro menjelaskan kronologi pembahasan draf revisi PP Nomor 63.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui draf tersebut, hingga akhirnya disetujui dengan memuat masa tugas pegawai negeri di KPK paling lama 10 tahun, bukan 12 tahun, seperti yang diusulkan. Terhadap lamanya masa tugas ini, Busyro mengaku tidak keberatan. Dia hanya mempermasalahkan munculnya Pasal 5 Ayat 9 soal alih status tersebut.

Oleh karena itu, kata Busyro, pimpinan KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan bahwa ada proses atau prosedur yang tidak benar.

"Hanya memberitahukan dulu, kebenaran, kalau ada sesuatu yang prosedurnya terlewat. Ini penting kan, PP presiden lho, jangan main-main. Mestinya bahan yang di sana itu hasil dari prosedur yang transparan," katanya.

Baca juga:
Kapolri Siap Patuhi Revisi PP SDM KPK
Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah
Tepat, Masa Tugas 10 Tahun bagi Penyidik KPK
PP SDM KPK Mencakup Alih Status Pegawai

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com