Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Fokus Berkaskan Perkara Djoko Susilo

Kompas.com - 13/12/2012, 02:19 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi minggu ini berencana memeriksa kembali tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri. Kini, KPK fokus melengkapi berkas Djoko Susilo.

Kemarin, KPK mengecek fisik simulator berkendara di Korlantas Polri dan memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi.

”KPK melakukan cek fisik terhadap simulator untuk melengkapi bukti-bukti. Mungkin akan ada pemeriksaan lagi terhadap tersangka, kemudian berkasnya akan diproses ke penuntutan. Setelah itu, KPK akan melanjutkan pemeriksaan tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/12) di Jakarta.

Menurut Johan, cek fisik yang dilakukan penyidik KPK secara umum bertujuan mencocokkan data mengenai spesifikasi simulator berkendara. ”Cek fisik dimaksudkan untuk mengetahui sesuai tidaknya spesifikasi yang ada dalam dokumen dengan fisik alatnya,” ujar Johan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik KPK memang mendatangi kantor Korlantas untuk mengecek fisik simulator. Dalam tes fisik tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan.

Bantah menyimpang

Teddy Rusmawan kemarin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK lebih kurang sembilan jam. Seusai pemeriksaan, Teddy membantah adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan simulator tersebut.

”Pengadaan sudah sesuai prosedur. Tetapi, saya tidak tahu yang lain,” kata Teddy.

Perwira menengah Polri ini bertindak sebagai ketua panitia pengadaan proyek pengadaan simulator tahun 2011 yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Teddy sebelumnya ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus simulator ini. Namun, Teddy kini berstatus sebagai saksi setelah Bareskrim menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Untuk kasus simulator berkendara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dan dua rekanan proyek, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. (FAJ/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com