Jakarta, Kompas -
Kemarin, KPK mengecek fisik simulator berkendara di Korlantas Polri dan memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi.
”KPK melakukan cek fisik terhadap simulator untuk melengkapi bukti-bukti. Mungkin akan ada pemeriksaan lagi terhadap tersangka, kemudian berkasnya akan diproses ke penuntutan. Setelah itu, KPK akan melanjutkan pemeriksaan tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/12) di Jakarta.
Menurut Johan, cek fisik yang dilakukan penyidik KPK secara umum bertujuan mencocokkan data mengenai spesifikasi simulator berkendara. ”Cek fisik dimaksudkan untuk mengetahui sesuai tidaknya spesifikasi yang ada dalam dokumen dengan fisik alatnya,” ujar Johan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik KPK memang mendatangi kantor Korlantas untuk mengecek fisik simulator. Dalam tes fisik tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan.
Teddy Rusmawan kemarin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK lebih kurang sembilan jam. Seusai pemeriksaan, Teddy membantah adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan simulator tersebut.
”Pengadaan sudah sesuai prosedur. Tetapi, saya tidak tahu yang lain,” kata Teddy.
Perwira menengah Polri ini bertindak sebagai ketua panitia pengadaan proyek pengadaan simulator tahun 2011 yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Teddy sebelumnya ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus simulator ini. Namun, Teddy kini berstatus sebagai saksi setelah Bareskrim menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Untuk kasus simulator berkendara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dan dua rekanan proyek, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. (FAJ/FER)