Jakarta, Kompas -
Komisi Yudisial (KY) pun segera memeriksa majelis hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) perkara Hanky Gunawan. ”KY segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha. Namun, sebelumnya, kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk Yamanie, serta melibatkan institusi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bila diperlukan,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Selasa petang, di Jakarta.
PK gembong narkotika Hanky Gunawan menjadi sorotan karena majelis hakim yang terdiri dari Imron, Yamanie, dan Nyak Pha menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. Padahal, Hanky ditangkap karena memiliki beberapa pabrik ekstasi dan produksinya sudah ribuan butir.
Namun, putusan PK yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbunyi pidana 12 tahun penjara. Hal itu ditengarai akibat tulisan tangan Yamanie yang mengganti vonis tersebut.
Selasa pagi, Yamanie dihadapkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan hakim agung Mahkamah Agung dan komisioner KY. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung serta anggota Artidjo Alkostar, Mohammad Saleh, Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Tiga nama pertama adalah hakim agung MA, sedangkan empat lainnya adalah anggota KY.
Dalam sidang MKH itu, Yamanie membantah menuliskan
Menurut Yamanie, ia hanya mengoreksi draf putusan ketika panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Abdul Halim memberikan draf atas permintaan ketua majelis hakim, Imron Anwari. Selain itu, koreksi dan tanda persetujuan dari Imron juga sudah ada pada draf.
Yamanie mengaku hanya
Majelis hakim PN Surabaya memvonis Hanky dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis
Ketika ditanya Taufiqurrahman alasannya menambahkan bagian janggal itu, Yamanie
Yamanie juga memaparkan bahwa dalam pertimbangan hakim (advisblaad) pembaca I dan II, yaitu Yamanie dan Nyak Pha, diusulkan hukuman penjara menjadi 18 tahun. Namun, ketua majelis hakim menginginkan 15 tahun penjara. Dalam musyawarah, putusan disepakati 15 tahun penjara.
Kendati keterangan Yamanie berbeda dengan keterangan saksi yang juga juru tik putusan Abdul Halim, Yamanie menolak dikonfrontasi.
”Saya kira tidak ada masalah karena pada waktu pemeriksaan internal sudah (ada keterangan dan konfrontasi),” ujar Yamanie, yang didampingi Andi Samsan Nganro dari Ikatan Hakim Indonesia.
Setelah sempat diskors dua kali, masing-masing selama 5 menit dan hampir 2 jam, MKH memutuskan bahwa keterangan Yamanie tidak dapat diterima. Argumentasinya dinilai tidak logis dan tidak disertai bukti. Karena itu, MKH memutuskan Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. S
Seusai sidang, Yamanie tampak lunglai dan sedikit terhuyung-huyung. Namun, beberapa petugas keamanan segera memegang dan memapahnya keluar dari ruang sidang di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta.