Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Partai di Daerah Tidak Siap

Kompas.com - 11/12/2012, 02:19 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Meski pengurus pusat 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administratif menyatakan siap partai mereka diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2014, sejumlah pengurus partai di daerah menyatakan tidak siap mengikuti Pemilu 2014. Selain ketiadaan dana, secara administrasi mereka juga tidak siap.

Hal itu terungkap ketika KPU Jawa Timur dan KPU Batam melakukan verifikasi faktual kantor dan pengurus 18 parpol tersebut di wilayah mereka. Verifikasi faktual 18 parpol tersebut dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

KPU memverifikasi keanggotaan, sekretariat, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada kepengurusan. Partai harus menyerahkan minimal 1.000 kartu anggota di setiap kabupaten/kota. Verifikasi faktual ini akan berlangsung hingga 17 Desember 2012.

Anggota KPU Jatim, Agus M Fauzi, Senin (10/12) di Surabaya, mengatakan, ada pengurus partai di Jatim yang menyatakan tidak siap ikut Pemilu 2014 karena ketiadaan dana. Ada juga dua parpol yang memiliki susunan pengurus dan alamat kantor sekretariat yang sama. KPU Jatim juga menemukan ada beberapa data yang tidak sesuai aturan.

”Beberapa persoalan yang dialami partai politik sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu untuk diberi solusi serta langkah apa yang akan dilakukan,” katanya.

Di Batam, Partai Republik dan PNI Marhaenisme menolak diverifikasi faktual. KPU Batam juga menemukan, alamat kantor sekretariat Partai Kedaulatan kosong saat tim verifikasi datang. ”Tidak ada tanda-tanda keberadaan kantor partai,” ujar Ketua KPU Batam Hendriyanto.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, di Jakarta, menilai, verifikasi faktual terhadap 18 parpol tidak memiliki dasar hukum. ”Verifikasi faktual ini tak bisa dibenarkan karena sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu, waktu pelaksanaan verifikasi harus diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Karena itu, bisa dikatakan hasilnya cacat hukum,” katanya.

Sigma adalah lembaga swadaya masyarakat yang pernah menggugat KPU dengan tudingan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Untuk menindaklanjuti putusan DKPP, KPU mengubah PKPU No 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dua kali menjadi PKPU No 15 Tahun 2012. Mekanisme verifikasi faktual tetap berpedoman pada PKPU Nomor 14 Tahun 2012 (Kompas, 30 November 2012). (eta/raz/osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com