JAKARTA, KOMPAS.copm — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak jika ada pihak yang menyebut pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi. Begitu pula dengan penilaian adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Bantahan itu dikatakan Presiden dalam pidato peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012), menyikapi pencapaian kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak ada istilah pembiaran. Tidak akan membiarkan kejahatan korupsi terus terjadi. Mendengarkan apa yang disampaikan KPK dan jajaran pemerintah serta menyaksikan sendiri praktik pemberantasan krouspsi, tidak ada istilah tebang pilih," kata Presiden.
Dalam acara itu, hadir jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Abraham Samad, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua BPK Hadi Poernomo, pimpinan MPR, para kepala daerah, dan undangan lain.
Sebelumnya, Abraham menjelaskan, sejak 2004 sampai 2012, KPK telah menangani 332 kasus yang melibatkan anggota DPR, DPRD, pihak Kementerian, gubernur, bupati, duta besar, penegak hukum, pengusaha, dan latar belakang lain.
"Sejak 2004 sampai Agustus 2012, KPK menerima 55.964 laporan pengaduan masyarakat, termasuk dari warga negara Indonesia di luar negeri," kata Abraham.
Di bidang pencegahan, Abraham menyebut KPK telah menyelamatkan keuangan negara di sektor minyak dan gas bumi mencapai Rp 152 triliun dalam kurun waktu 2009-2012. Ada pula penyelamatan akibat pengalihan hak milik negara di 25 kementerian dan lembaga yang mencapai Rp 2 triliun.
Bagaimana dengan kepolisian dan kejaksaan? Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, kepolisian sejak 2005-2012 telah melakukan penindakan terhadap 2.529 perkara korupsi. Penindakan itu, kata dia, telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Adapun kejaksaan, kata Amir, sejak 2004 sampai 2012 telah melakukan penyidikan terhadap 9.854 perkara korupsi. Sebanyak 8.574 di antaranya telah masuk ke pengadilan. Sejak Januari-November 2012, kejaksaan telah menyelamatkan Rp 292 miliar dan 500.000 dollar AS melalui penindakan pidana korupsi.
"Melalui instrumen perdata, pada 2012 sampai November, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 2 triliun dan yang berhasil dipulihkan lebih dari Rp 400 miliar ditambah 46 juta dollar AS," ucap Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.