BW : Ini poin di sepuluh tahun, bukan di poin empat tahun. Kalau yang empat tahun itu udah oke. Setelah orang mau ditarik, orang akan ditanya, kan? Mau nyambung lagi apa enggak? Jadi enggak buru-buru. Poin saya adalah, orang yang mau ditarik itu harus ditanya dulu.
AA : Ditariknya kapan? Sebelum waktunya?
BW : Yang sepuluh tahun.
AA : Dia enggak sepuluh tahun. Dia minimum empat tahun selesai.
BW : oke, empat tahun, ketika dia akan ditarik dia akan ditanya....
AA : Enggak ditarik! Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali. Selesai masa tugas.
BW : Yang jadi soal, kan, itu....
AA : Dulu, kemarin-kemarin, setahun selesai dan sekarang jadinya per empat tahun. Kapolri, bertahan di dua tahun-dua tahun. Kita sudah siap empat tahun. Bukannya sudah aman itu Pak?
BW : Yang jadi soal itu.
AA : enggak , enggak ada. Kan, empat tahun, habis itu kembali ke pasukannya, ya sudah selesai.
BW : Orang ini, yang balik (memperpanjang) ditanya enggak?
AA : Dia ditugaskan empat tahun. Selesai, kembali ke BPKP, kejaksaan, kepolisian. Dia, kan, empat tahun ditugaskan.
BW : Titik problemnya di situ Pak.
AA : Kalau mau diperpanjang, oke dikasih, dua tahun lagi, tiga tahun lagi. Pak dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa.
BW : Iya betul Pak, makanya orang (penyidik) harus ditanya. Bukan hanya lembaga.