JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tugas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi masih menuai perdebatan. Kali ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kedapatan berdebat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di tengah-tengah kegiatan pembentangan spanduk raksasa di Balaikota Jakarta dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Minggu (9/12/2012) siang.
Dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto (BW) dan Azwar Abubakar (AA) melempar argumen terkait usia tugas penyidik di KPK. Beberapa wartawan langsung merekam pembicaraan itu dengan sepengetahuan BW dan AA. Secara umum, AA meminta KPK untuk tak lagi khawatir dengan masa tugas para penyidiknya. Pasalnya, dalam draf yang baru, penyidik di KPK dapat bertugas selama empat tahun dan memungkinkan diperpanjang sampai sepuluh tahun dengan catatan mendapat restu dari KPK.
Sementara itu, meski sepaham, tetapi BW masih tampak khawatir. Ia mengaku aturan itu belum tentu berjalan baik karena berpotensi menimbulkan conflict of interest dan harus diikuti dengan inisiatif penyidik KPK yang bersangkutan.
Berikut adalah isi perdebatan AA dan BW:
AA : Kalau mau nambah lagi, maksimal empat tahun. Kalau setelah empat tahun, enggak dikasih (induknya), ya, enggak boleh. Nanti mau nambah waktu lagi, minimum empat tahun, yang disetujui sepuluh tahun.
BW : Keseluruhannya 10 tahun?
AA : Jadi kita siap, KPK perlu orang yang pasti, dan induknya juga perlu membina mereka, karier mereka.
BW : Orang yang mau ditarik itu, harus ditanya....
AA : Sabar, ndak boleh, ndak boleh Pak, setelah empat tahun, ya sudah selesai.
BW : Pertama ini mengatur KPK....
AA : Dengar dulu Bos, kan, sudah empat tahun diselesaikan. Jadi bukan ditarik, kan.
BW : Yang empat tahun tidak ada masalah.
AA : Nah, kalau mau ditarik tiga tahun, siapa yang narik? Polisi atau BPKP, itu harus persetujuan Komisi (KPK), jangan dulu. Kita masih butuh. Ya sudah, enggak boleh ditarik.
BW : Tujuannya, kan, biar tidak ditarik sembarangan begitu.
AA : Memang enggak boleh.