Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada yang Tidak Jujur ke Presiden

Kompas.com - 08/12/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, ada pihak yang tidak jujur ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Sumber Daya Manusia di KPK. KPK pernah diberi tahu pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bahwa draf revisi PP itu telah ditandatangani Presiden Yudhoyono.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (7/12) di Jakarta. Kemarin, pimpinan KPK bertemu Presiden di Kantor Presiden.

”Pagi hari sebelum pertemuan dengan Presiden, di KPK ada orang dari Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara), yang bilang draf itu sudah ditandatangani Presiden dan disosialisasikan,” katanya.

Bambang mengatakan, ada yang aneh dari informasi yang diterima KPK soal revisi PP yang dibahas sejak dua tahun silam tersebut. ”Tanggal 18 Juni 2012, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sudah menyetujui revisi draf, yang antara lain berisi masa penugasan pegawai negeri sipil yang ditugaskan di KPK 12 tahun. Informasi tersebut juga menyatakan, draf tersebut sudah sampai di meja Presiden,” katanya.

Namun, saat dikonfirmasi dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden menyatakan sama sekali tidak ada draf revisi di mejanya. ”Makanya, kemudian tadi Presiden menginstruksikan supaya revisi ini melibatkan KPK sebagai user dan vocal point-nya ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Bambang mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang merongrong kewibawaan Presiden. ”Mengatasnamakan Presiden dan menyatakan sudah ditandatangani. Padahal, Presiden sama sekali belum tanda tangan,” ujar Bambang.

Masa tugas 10 tahun

Dalam perkembangan terakhir, salah satu poin revisi PP tersebut adalah masa tugas PNS yang ditugaskan di KPK dari empat tahun dan bisa diperpanjang selama empat tahun berikutnya, diubah menjadi 10 tahun. Awalnya, KPK meminta masa tugas ini diperpanjang menjadi 12 tahun. ”Nah, akhirnya kami menyetujui 10 tahun ini. Draf ini melindungi orang-orang yang masa tugasnya mau habis selama delapan tahun,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, kemarin di Kantor Presiden, mengatakan, revisi PP tersebut harus dapat mengompromikan dua kepentingan yang berbeda. Peraturan itu perlu mempertimbangkan pembinaan karier personel dan kebutuhan KPK akan tenaga manusia.

”Harus dipertimbangkan bahwa personel yang ditugaskan di KPK juga memiliki jenjang karier di lembaga asalnya,” ujar Djoko seusai pertemuan antara lima pimpinan KPK dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai penarikan penyidik Polri, menurut peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, menunjukkan bukti bahwa instansi kepolisian tidak bersunggung-sungguh memberantas korupsi. Seharusnya Polri memperkuat KPK. (bil/lok/ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com