Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Menyidik Century

Kompas.com - 08/12/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani surat perintah penyidikan Budi Mulya, tersangka kasus pemberian dana talangan Bank Century, Jumat (7/12). Surat untuk Siti Chalimah Fadjrijah belum ditandatangani, menunggu kesehatannya membaik.

”Surat perintah penyidikan atas nama tersangka BM (Budi Mulya) sudah ditandatangani pada hari ini (kemarin),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Surat perintah penyidikan untuk Siti belum ditandatangani KPK karena dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia, yang bersangkutan belum memungkinkan diperiksa.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat perintah penyidikan terhadap Budi ditandatangani setelah laporan hasil penyelidikan dan laporan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan Bank Century selesai. ”Laporan hasil penyelidikan dan laporan tindak pidana korupsinya telah diselesaikan, jadi kami tanda tangani surat perintah penyidikan tersebut,” katanya.

Tak bisa cepat

Bambang mengatakan, fokus penyidikan KPK masih pada pemeriksaan Budi dan Siti. KPK belum akan mengembangkan kasus ini pada calon tersangka baru. ”Kami konsentrasi dulu terhadap dua orang ini. Fokus masih dua orang ini. Ini juga belum tentu bisa kami selesaikan cepat,” kata Bambang.

Kondisi ini terjadi karena KPK mengalami krisis tenaga untuk penindakan karena ditariknya sejumlah penyidik oleh Markas Besar Polri. Namun, KPK, menurut Bambang, masih beruntung karena selama penyelidikan kasus ini, sejumlah penyidik dan penuntut dilibatkan sejak awal.

”Yang orang harus paham, ketika melakukan penyelidikan, ada penuntut dan penyidik yang mengawal. Kekuatannya di situ karena prosesnya bisa bersamaan sehingga kemudian penyidik tetap bisa di-back up,” ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ditandatanganinya surat perintah penyidikan untuk tersangka Budi diharapkan tidak ada lagi spekulasi mengenai status yang bersangkutan.

”Jadi ada hambatan memang dalam beberapa hari karena ada kesibukan-kesibukan lain. Jadi saya pastikan bahwa tadi (kemarin) pagi sudah kami tanda tangani. Jadi, tidak ada masalah, jangan timbul spekulasi yang bukan-bukan,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com