Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Mundur, Andi Mallarangeng Kembali Mancing dan Baca Buku

Kompas.com - 08/12/2012, 01:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan karier politik Andi Alfian Mallarangeng harus berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Apa yang akan dilakukan Andi selanjutnya?

"Dia cerita, dia akan kembali lagi ke buku. Membaca buku lebih baik dan menulis, hal-hal yang dulu waktunya berkurang karena aktivitas sehari-hari. Dia juga akan jadi dosen lagi. Kami sekeluarga kakak beradik ini dosen semua sebenarnya," ujar adik Andi, Rizal Mallarangeng, Jumat (7/12/2012) di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Selain itu, Rizal mengatakan, waktu-waktu luang Andi yang semakin banyak nantinya akan lebih difokuskan untuk kegiatan keluarga. Rizal mengatakan, kakaknya itu memiliki hobi memancing dan dulu kerap dijalani bersama Rizal. "Dulu kami suka naik gunung sama-sama. Tapi karena dia sibuk, saya juga sibuk, paling ketemu hanya di HP. Ke depan, waktu kakak saya itu akan lebih banyak untuk keluarga," ujar Rizal.

Andi akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora, Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya setelah ia ditetapkan tersangka oleh KPK.

Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. "Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com