Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terancam Lumpuh

Kompas.com - 06/12/2012, 01:38 WIB

Jakarta, Kompas - Ketika koruptor merampok uang rakyat triliunan rupiah, upaya pemberantasan korupsi justru mengalami kendala. Penarikan penyidik oleh kepolisian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi terancam lumpuh. Sebab, sejumlah kasus besar yang tengah diungkap KPK akan terhambat.

Desember ini, 13 penyidik segera ditarik Markas Besar Polri karena masa tugas mereka di KPK berakhir. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui, dua kasus besar yang tengah diungkap KPK, yaitu kasus Bank Century dan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, paling terganggu dengan penarikan penyidik itu. Padahal, KPK hampir mengungkap aktor utamanya.

”Kami harus melakukan regrouping lagi untuk penyidik. Kami harus menghitung ulang lagi kekuatan sumber daya manusia di KPK karena, terus terang, ini (penarikan penyidik) sangat berpengaruh dalam kerja- kerja kami menuntaskan sejumlah kasus,” kata Adnan di sela- sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, hambatan dalam penindakan kasus korupsi terjadi bukan karena manajemen di KPK, melainkan penarikan penyidik besar-besaran itu. ”Servis pelayanan publik di bidang pencegahan terutama penegakan hukum, mudah-mudahan dipahami oleh masyarakat, terjadi kelambatan. Dan, itu bukan akibat dari KPK, tetapi akibat situasi sekarang ini. Diawali dari penarikan itu,” katanya.

Menurut Busyro, penarikan 13 penyidik itu tak diduga. Sebab, saat sengketa penanganan kasus simulator mengemudi antara KPK dan Polri, yang akhirnya di- selesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu sempat disampaikan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

Presiden Yudhoyono dalam pidatonya berjanji akan merevisi PP No 63/2005 guna mengatasi penarikan sewenang-wenang pegawai KPK dari instansi asalnya. Namun, menurut Busyro, meski draf revisi tersebut telah sampai di Sekretariat Negara, sampai sekarang Presiden belum menandatangani.

Dalam draf revisi itu, lanjut Busyro, salah satu poinnya adalah mengatur penempatan pegawai KPK yang berasal dari instansi lain dari yang awalnya 8 tahun menjadi 12 tahun. Pegawai dari instansi lain juga berhak memilih kembali ke instansi asalnya atau tetap menjadi pegawai KPK.

Seminggu lalu, kata Busyro, KPK menyurati Presiden soal kebutuhan revisi aturan tentang SDM KPK itu. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, draf revisi PP itu masuk ke Kantor Presiden beberapa waktu lalu. Namun, draf itu harus dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengandung sejumlah kekurangan.

”Masih ada yang harus disempurnakan sehingga dikirim kembali ke Menpan. Setiap hari saya selalu menanyakan perkembangannya karena ingin secepat mungkin itu diselesaikan,” kata Sudi, Rabu.

Soal penarikan penyidik itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pada November 2012, masa tugas 13 penyidik Polri di KPK sudah berakhir. ”Kami memberitahukan bahwa pada November 2012 ada 13 penyidik yang masa tugasnya berakhir di KPK,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com