JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merampungkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi badan usaha milik negara (BUMN). Kasus ini berawal dari pengakuan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengakui ke media massa ada praktik kongkalikong antara BUMN dan anggota DPR.
"Rangkaian sidang etik BK terkait laporan Pak Dahlan Iskan kami anggap sudah cukup. Nanti kami lanjutkan dengan proses pengambilan keputusan paling cepat besok (Rabu)," ujar Ketua BK M Prakosa, Selasa (4/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BK saat ini menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan, yakni Zulkieflimansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Partai Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDIP).
Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. Saat diperiksa terpisah beberapa waktu lalu, Laena mengakui di hadapan BK pernah mengirimkan pesan singkat lebih dari 20 kali kepada direksi PT PAL.
Seluruh pihak yang dilaporkan dan pihak yang melapor sudah diperiksa satu per satu secara terpisah. BK juga sudah mengonfrontasi semua pihak yang bertikai dalam satu sidang tertutup. Hasilnya, Prakosa mengakui bahwa tidak semua pengakuan direksi BUMN sesuai dengan pengakuan anggota Dewan.
Oleh karena itu, Prakosa mengatakan BK yang berisi 11 anggota nantinya akan menggunakan hati dan pikiran yang jernih untuk memutuskan apakah anggota-anggota Dewan yang diadukan melanggar etika atau tidak. Peluang untuk dilakukannya voting pun terbuka.
"Selama ini BK tidak pernah sampai voting. Dilakukan sejauh mungkin dengan musyawarah karena ini keyakinan dari anggota BK untuk memutuskan sesuai nurani. Tapi voting tetap dimungkinkan," ucap Prakosa. Pengambilan keputusan, lanjutnya, akan dilakukan pada Rabu (4/12/2012) malam.
Hasil keputusan BK nantinya akan disampaikan ke fraksi anggota yang dinilai telah melanggar etika. Jika terbukti tidak melanggar etika, BK akan melakukan pemulihan nama.
"Setelah keputusan disampaikan ke fraksi, baru akan diungkap ke publik. Mudah-mudahan dalam pekan ini," ucap politisi PDI-P itu.
Baca juga:
Dahlan Iskan Akan Digugat!
Memprihatinkan, Laporan Dahlan Tak Akurat
Dirut Merpati: Pak Dahlan Tak Salah, Saya yang Salah
Sumaryoto: Rudy Cium Tangan Saya
Dirut Merpati Sempat Transfer Rp 106,5 Juta ke Sumaryoto
Merpati Akui Inisiasi Pertemuan dengan Sumaryoto
Hatta: Lagi-lagi Dahlan Iskan Salah
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.