Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguras Energi KPK

Kompas.com - 04/12/2012, 02:06 WIB

Oleh Khairudin

Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri menjadi kasus yang paling menyita energi Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan soal besaran kerugian keuangan negara atau rumitnya kasus ini. Untuk pertama kali, KPK menyeret petinggi penegak hukum yang masih aktif. KPK pernah menyeret mantan Kapolri Jenderal (Pol) Rusdihardjo ke penjara. Namun, kasus itu menjerat Rusdihardjo saat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. KPK baru memprosesnya setelah Rusdihardjo tidak lagi menjabat duta besar.

KPK juga menyeret jaksa Urip Tri Gunawan setelah ketahuan menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani untuk mengurus kasus bantuan likuiditas BI. Namun, hanya Urip dan Artalyta yang terjerat meski sejumlah petinggi Kejaksaan Agung disebut dalam rekaman percakapan telepon.

KPK pernah menangkap pengacara Harini S Wiyoso yang membuat Mahkamah Agung digeledah. Tetapi, tak satu pun hakim agung terseret meski ruangan Bagir Manan, ketua MA saat itu, ikut digeledah.

KPK pernah menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena kedapatan menerima suap. Bahkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono ditangkap.

Luas merentang

Kiprah KPK menyeret penegak hukum korup merentang mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga pengacara. Namun, baru di kasus simulator ini KPK benar-benar terkuras energinya.

Hanya beberapa hari setelah KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri menyatakan tengah menyidik kasus yang sama. Polri menetapkan beberapa tersangka, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua rekanan pengadaan, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Polri langsung menahan ketiganya.

Sengketa penanganan kasus menyeruak. Polri merasa berhak ikut menyidik sesuai kewenangan sebagai penyidik yang diatur dalam KUHAP. KPK dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sifatnya lex specialis diberi kewenangan penuh menangani kasus korupsi, termasuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari lembaga lain.

Di tengah sengketa ini, Mabes Polri menarik 20 penyidik mereka di KPK pada September. KPK yang terbatas penyidiknya kelimpungan. Terlebih, banyak kasus korupsi besar yang tengah mereka tangani seperti Hambalang dan Century.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com