Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun ini, Sisa Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Tak Terbayar

Kompas.com - 03/12/2012, 22:32 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dipastikan tidak dapat melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada para korban Lumpur Lapindo tahun ini seperti yang semula dijanjikan senilai Rp 876 miliar. Jika ada protes, Pemprov Jatim mengupayakan korban lumpur untuk bertemu langsung dengan PT MLJ dan pihak pemerintah pusat di Jakarta.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Senin (3/12/2012). Menurut dia, informasi itu didapatnya dari Bupati Sidoarjo dan pihak PT MLJ sendiri akhir pekan lalu.

"Dalam minggu-minggu ini, PT MLJ hanya akan mampu membayar sekitar Rp 250 miliar," katanya.

PT MLJ, kata Soekarwo, mengaku mengalami kendala finansial dalam pelunasan. Saat ini mereka berupaya mengakses bantuan finansial melalui perbankan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 626 miliar. PT MLJ pernah mengajukan kredit pinjaman ke Bank Jatim senilai Rp 900 miliar, tetapi ditolak karena agunan yang diberikan hanya senilai Rp 200 miliar.

Menurut Soekarwo, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara korban lumpur dan PT MLJ jika ada protes. "Tidak hanya dengan PT MLJ, jika perlu dengan Menteri PU selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan menteri keuangan untuk mencari solusi selanjutnya," terangnya.

Tahun ini, PT MLJ menunggak Rp 876 miliar kepada korban lumpur. Rinciannya, untuk pembayaran tagihan di atas Rp 500 juta sebesar Rp 400 miliar dan di bawah Rp 500 juta sekitar Rp 476 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com