Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Aksi Minta Upeti Anggota DPR

Kompas.com - 03/12/2012, 18:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi Senayan diterpa citra negatif atas laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap kerap meminta jatah kepada pemerintah untuk menggolkan sebuah anggaran. Laporan Dahlan bukan kasus pertama di mana anggota Dewan dikabarkan melakukan kolusi maupun korupsi.

Beberapa politisi Senayan bahkan sudah diseret ke meja hijau atas kasus-kasus korupsi seperti M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Banyaknya politisi yang melanggar untuk mendapatkan uang ekstra ini ditengarai tidak hanya bermotif untuk memperkaya diri.

"Motif para politisi lakukan peras-memeras tidak hanya ingin memperkaya diri, tapi karena ingin balas jasa politik," ujar pengamat politik dari The Indonesian Institute, Hanta Yudha, Senin (3/12/2012)

Selain itu, Hanta menilai para politisi melakukan tindakan korup karena harus membalikkan modal saat kampanye. "Motif lainnya bisa mengisi pundi-pundi partai, jadi untuk dana politik partai yang tidak bisa sedikit," tuturnya.

Menurut Hanta, persoalan dasar dari perilaku korup politisi Senayan ini terkait kegagalan dan kerapuhan sistem pendanaan partai politik. Anggota partai diwajibkan membayar iuran besar kepada partainya. Semakin besar iuran diberikan, maka akan semakin tinggi posisi yang didapatnya. Tekanan partai kepada anggotanya untuk mengisi kas partai ini, lanjut Hanta, merupakan imbas dari liberalisme pemilu tanpa adanya pembatasan dana kampanye.

"Dengan biaya politik sangat besar, menuntut politisi mendapatkan sumber dana besar pula, sementara APBN sangat kecil. Fasilitas negara kepada parpol juga terbatas," kata Hanta.

Penyebab lainnya, lanjut Hanta, adalah sistem transaksional dalam proses rekrutmen di partai politik. Solusi terbaik dari persoalan ini adalah parpol harusnya dibiayai oloeh publik melalui APBN dan diberikan fasilitas lewat mekanisme pajak.

"Jika publik kemudian ada pelanggaran yang dilakukan parpol, harus ada sanksi tegas saat ada parpol meraup dana tidak resmi. Lalu ada pertanggungjawaban jelas kalau ada pembuktian terbalik, kalau melanggar dicabut," tandas Hanta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

    Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

    Nasional
     Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

    Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

    Nasional
    Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

    Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

    Nasional
    Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

    Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

    Nasional
    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

    Nasional
    Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

    Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

    Nasional
    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

    Nasional
    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

    Nasional
    Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

    Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

    Nasional
    KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

    Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

    Nasional
    Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

    Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

    Nasional
    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

    MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

    Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

    Nasional
    Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

    Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com