JAKARTA, KOMPAS.com — Berbeda dengan tersangka lainnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak tampak mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi saat digelandang ke Rumah Tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Djoko juga tidak diborgol saat keluar dari Gedung KPK. Belum ada penjelasan khusus dari KPK mengenai Djoko yang tidak pakai baju tahanan ini. Salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul, saat ditanya mengenai baju tahanan, mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur saja.
"Jangan tanya kami, nanti prosedurnya kita ikuti," katanya.
Djoko ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam. Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan.
Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini. Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012). Rutan KPK cabang Jakarta Timur tersebut akan menampung sebanyak 38 tahanan terkait kasus korupsi. TRIBUN / DANY PERMANA
Berita terkait dapat diikuti di topik :
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.