Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Simulator SIM di Bandung Akan Dibebaskan

Kompas.com - 30/11/2012, 14:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tahanan Sukotjo S Bambang atas kasus dugaan penipuan proyek simulator SIM telah habis pada 26 November 2012. Sukotjo yang mendekam di rumah tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, akan dijemput oleh kuasa hukumnya Erick S Paat, Jumat (30/11/2012) siang ini.

"Hari ini kami akan ke Rutan Kebon Waru untuk jemput Pak Sukotjo karena masa penahanan perpanjangan kedua dari Mahkamah Agung telah berakhir tanggal 26 November 2012," ujar Erick saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, Sukotjo dinyatakan bersalah dengan tuduhan penipuan proyek simulator SIM. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Namun, menurut Erick, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Sukotjo pun belum menjalani masa tahanannya itu.

Saat ini, kasus penipuan tersebut dalam proses kasasi. Dari informasi yang diaksesnya melalui situs resmi Mahkamah Agung, kasasi Sukotjo telah ditolak. Tetapi, putusan ini masih akan diklarifikasi lebih lanjut. "Kami cuma lihat di website MA saja kalau kasasi ditolak," ujarnya.

Erick menjelaskan, kliennya ditahan sejak 8 Agustus 2012. Namun, surat penahanan Sukotjo baru diterbitkan 10 September 2012. Menurut dia, masa penahanan Sukotjo pun cacat hukum.

"MA telah merampas kemerdekaan Sukotjo. Surat penahanan baru ada September 2012, seharusnya sebelum ditahan 8 Agustus 2012 lalu," ujarnya.

Kasus penipuan proyek simulator awalnya dilaporkan oleh pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Sukotjo kemudian melaporkan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri 2011. Ia melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo dan Budi pun dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Sukotjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang merupakan pihak subkontraktor proyek. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dan disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pemenang tender Budi Susanto. Kini kasus dugaan simulator SIM dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar yang sebelumnya juga ditangani penyidik Bareskrim Polri ini ditangani sepenuhnya oleh KPK. Beberapa pejabat kepolisian terseret dalam kasus ini, yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    Nasional
    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Nasional
    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    Nasional
    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    Nasional
    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

    Nasional
    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    Nasional
    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Nasional
    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Nasional
    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Nasional
    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Nasional
    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com