Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century dan Utang Politik KPK

Kompas.com - 29/11/2012, 09:49 WIB

Karakter perbuatan yang sama di antara kedua disiplin hukum inilah yang kemudian menjadi wilayah abu-abu sebagai kriminalisasi kebijakan.

Sebagai perbandingan, kebijakan dana talangan oleh Federal Reserve dalam peristiwa krisis keuangan AS tahun 2008, yang tetap memberikan imunitas atas intervensi penegak hukum; kecuali intervensi penegak hukum atas penyalahgunaan wewenang atau melawan hukum dari penerima kebijakan, seperti dilakukan Bernard Madoff, yang diperbolehkan.

Terhadap kebijakan itu sendiri harus dihindari intervensi penegak hukum.

Ketiga, terkait perdebatan yang masih berlangsung mengenai kriminalisasi kebijakan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi. Lembaga yudikatif pun memiliki pandangan dan interpretasi berbeda untuk kasus korupsi yang sama dalam kaitan kebijakan yang dapat atau tidak dapat dikriminalisasikan.

Dalam kaitan penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), misalnya,

Putusan Mahkamah Agung yang diketuai oleh Bagir Manan mengakui bahwa BLBI merupakan suatu kebijakan pemerintah, tetapi MA menghukum para mantan Direktur BI akibat kebijakan ini.

Contoh lain, kasus korupsi Akbar Tandjung. Ia telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan MA No 572 K/Pid/2003 tanggal 4 Februari 2004 yang menyatakan bahwa kebijakan program pengadaan dan penyaluran sembako yang dijalankannya merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seorang koordinator/Mensesneg dalam keadaan darurat sesuai kewenangan diskresioner. Putusan MA menegaskan bahwa kebijakan tak dapat dinilai dalam kompetensi hukum pidana.

Diskresioner ini biasa terjadi karena peraturan perundang-undangan tak mengatur kewenangan pemerintahan sama sekali atau peraturan perundang-undangan mengatur suatu norma yang tidak jelas atau samar (vague norm). Selain itu, suatu dikresioner dapat dilakukan aparatur negara dalam keadaan penting, perlu, dan mendesak. Filosofinya tentunya berpijak pada anggapan bahwa mekanisme BI tak dapat berhenti semenit pun karena alasan wewenang tak memiliki suatu landas hukum.

Kebijakan Dewan Gubernur BI sebagai ranah hukum administrasi negara tegas tercantum pada Pasal 45 UU 23/1999 mengenai BI bahwa ”Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud UU ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik”. Kebijakan tidak termasuk penilaian oleh hukum pidana, yang memfokuskan diri pada soal rechtmatigheid dan bukan doelmatigheid sebagai ranah hukum administrasi negara.

Keempat, andaikata pun nanti kebijakan ditetapkan sebagai perbuatan pidana korupsi, KPK harus secara cermat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atas pelaksanaan actus reus (perbuatan yang mengandung tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum). Mens rea adalah pembuktian yang tak mudah karena bermakna mengandung faktor subyektif dari pembuat kebijakan saat membuat kebijakan FPJP, yaitu Gubernur BI, Menkeu, LPS (yang tergabung pada KKSK). Rasionalitasnya, KPK harus berasumsi peningkatan ke penyidikan adalah langkah penegakan hukum, bukan pelunasan utang politik KPK ke DPR!

Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

    Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

    Nasional
    Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

    Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

    Nasional
    Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

    Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

    Nasional
    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    Nasional
    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Nasional
    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    Nasional
    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    Nasional
    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

    Nasional
    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    Nasional
    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Nasional
    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com