Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Putusan DKPP, KPU "Bersihkan" Personel Setjen

Kompas.com - 28/11/2012, 07:03 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera melaksanakan putusan DKPP terkait pengembalian jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) ke instansinya semula.

Jajaran Setjen KPU itu adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka semua akan dimutasikan ke instansi asal yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan menghormati putusan DKPP. Bentuk penghormatan itu melaksanakan putusan DKPP terhadap dua hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPU, salah satunya kami harus segera mengembalikan beberapa nama tadi ke instansi asalnya," kata anggota KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Ida, mengatakan putusan DKPP bersifat mengikat. Sebab itu, putusan DKPP harus sesegera mungkin ditindaklanjuti. Hal itu, dikuatkan dari salinan putusan DKPP yang diterima KPU. Sehingga, KPU dapat segera melaksanakan rapat pleno menindaklajuti hal itu.

"Saya rasa tidak ada halangan bagi KPU untuk segera rapat pleno," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, KPU memiliki cara tersendiri merekrut Sekjen. Cara tersebut, tidak mengabaikan Undang-Undang. KPU, terangnya, membuka kesempatan bagi calon Sekjen dari kalangan PNS untuk merekomendasikan dirinya.

"Kami juga mengajukan ke pemerintah, tapi juga buat kesempatan pada lainnya untuk daftar. Itu supaya lebih banyak pilihan calon Sekjen," kata Hadar.

Hadar mengatakan, model perekrutan itu sudah disetujui Memdagri Gamawan Fauzi. Model kombinasi itu diharapkan akan efektif. Menurutnya, model rekruitmen seperti itu untuk menjaring Sekjen yang profesional. Diharapkan, Sekjen yang baru nanti dapat mengolah bawahannya.

"Sekjen sebagai seorang komandan harus bisa mengoptimalkan anak buahnya. Kami berharap mereka dapat bekerja bersama Komisoner meningkatkan performa tahapan pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP memutus jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab itu, DKPP meminta komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.

"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com