JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera melaksanakan putusan DKPP terkait pengembalian jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) ke instansinya semula.
Jajaran Setjen KPU itu adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka semua akan dimutasikan ke instansi asal yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami akan menghormati putusan DKPP. Bentuk penghormatan itu melaksanakan putusan DKPP terhadap dua hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPU, salah satunya kami harus segera mengembalikan beberapa nama tadi ke instansi asalnya," kata anggota KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Ida, mengatakan putusan DKPP bersifat mengikat. Sebab itu, putusan DKPP harus sesegera mungkin ditindaklanjuti. Hal itu, dikuatkan dari salinan putusan DKPP yang diterima KPU. Sehingga, KPU dapat segera melaksanakan rapat pleno menindaklajuti hal itu.
"Saya rasa tidak ada halangan bagi KPU untuk segera rapat pleno," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, KPU memiliki cara tersendiri merekrut Sekjen. Cara tersebut, tidak mengabaikan Undang-Undang. KPU, terangnya, membuka kesempatan bagi calon Sekjen dari kalangan PNS untuk merekomendasikan dirinya.
"Kami juga mengajukan ke pemerintah, tapi juga buat kesempatan pada lainnya untuk daftar. Itu supaya lebih banyak pilihan calon Sekjen," kata Hadar.
Hadar mengatakan, model perekrutan itu sudah disetujui Memdagri Gamawan Fauzi. Model kombinasi itu diharapkan akan efektif. Menurutnya, model rekruitmen seperti itu untuk menjaring Sekjen yang profesional. Diharapkan, Sekjen yang baru nanti dapat mengolah bawahannya.
"Sekjen sebagai seorang komandan harus bisa mengoptimalkan anak buahnya. Kami berharap mereka dapat bekerja bersama Komisoner meningkatkan performa tahapan pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP memutus jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab itu, DKPP meminta komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.
"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.