Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Sadap Sebelum Penetapan Tersangka

Kompas.com - 24/11/2012, 12:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sesuai UU KPK, lembaga antikorupsi itu boleh melakukan penyadapan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan demikian, KPK dapat menyadap seseorang meskipun orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kewenangan KPK melakukan penyadapan itu ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, KPK berwenang," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Dia menambahkan, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada prosedur-prosedur tertentu yang juga harus dilalui. Johan juga mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyarankan kalau penyadapan oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, menurut Johan, KUHAP tidak mengatur tata cara penyadapan.

"Saya bingung kok ada pernyataan tidak sesuai KUHAP. Makanya tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan pernyataan, tidak sesuai KUHAP itu pasal berapa?" ucapnya.

Ihwal penyadapan ini termasuk salah satu yang dikeluhkan mantan penyidik KPK kepada anggota Komisi III DPR. Bersama dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman, sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke Kepolisian mengikuti rapat tertutup dengan Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR, Nurdiman Munir menyampaikan, para mantan penyidik itu mengeluhkan proses penyadapan di KPK. Menurut mereka, penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyadapan itu tidak dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, mestinya sudah clear jadi tersangka, tapi belum juga dijadikan tersangka sudah disadap. Inilah, seperti ada bola-bola liar yang dijadikan perpecahan," ujar Nurdiman.

Sejumlah pengamat antikorupsi menilai pertemuan tertutup Komisi III DPR dengan mantan penyidik KPK ini sebagai persekongkolan dalam melemahkan KPK. Sementara menurut Sutarman, pertemuan itu bertujuan mencari formulasi memperkuat KPK dan Polri dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi.

Menurut Sutarman, kekurangan dan kelebihan masing-masing institusi akan dibahas lebih lanjut sehingga DPR dapat mengambil keputusan politik untuk merumuskan strategi bagaimana meningkatkan kemampuan penegak hukum di Polri dan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com