Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Dituntut 3,5 Tahun

Kompas.com - 23/11/2012, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq, dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan.

Jaksa Guntur Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11), mendakwa Fadh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Fahd menyuap Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar agar memuluskan tiga kabupaten di Provinsi Aceh mendapat alokasi DPID 2011. Ketiga kabupaten tersebut adalah Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar. Masing-masing kabupaten menitipkan uang kepada Fahd untuk mengurus alokasi DPID. Dana dari Fahd dititipkan kepada Haris Andi Surahman yang sudah mengenal Wa Ode sebelumnya.

Kasus ini terbongkar karena kabupaten yang merasa menitipkan uang kepada Fahd tak mendapatkan manfaat lantaran DPID diurus orang lain. Akhirnya, Fahd meminta uang yang diberikan kepada Wa Ode dikembalikan. Walaupun sudah dikembalikan Wa Ode, ada selisih perhitungan uang yang telah disetorkan. Ada versi Fahd dan versi Wa Ode yang berakhir dengan dilaporkannya Wa Ode ke Banggar DPR oleh Haris.

Menurut jaksa, hal yang meringankan terdakwa adalah sopan dalam persidangan, menunjukkan penyesalan, terus terang mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan istri dan anak balita. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra lembaga legislatif dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Wa Ode, orang yang disuap Fahd, telah dipidana penjara 6 tahun.

Haris tersangka

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus ini.

”Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait DPID, KPK telah meningkatkan status atau mengembangkan status penyidikan itu dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS (Haris Andi Surahman) alias HSM (Haris Surahman Munaf) bersama-sama dengan Fadh,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Terhadap Haris, KPK menyangkakan pasal-pasal penyuapan. Temuan penyidik dalam pengembangan kasus DPID menunjukkan adanya keterlibatan Haris. Dia diduga ikut menyuap Wa Ode agar Fadh memperoleh proyek DPID di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dalam persidangan kasus DPID di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap Haris menjadi perantara suap menyuap antara Fahd yang merupakan pemberi dan Wa Ode selaku penerima. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus ini sempat beberapa kali bertanya kepada jaksa KPK kapan Haris dijadikan sebagai tersangka karena perannya dalam kasus suap menyuap tersebut.

Menurut Johan, kasus korupsi pencairan DPID ini belum disimpulkan berakhir dengan penetapan Haris sebagai tersangka. KPK masih menyelidiki sejumlah dugaan korupsi terkait DPID.

Terkait kasus yang masih diselidiki dalam hubungan dengan dugaan korupsi DPID ini, Johan mengakui, KPK tengah fokus apakah ada aliran dana yang lain. Seperti diketahui, DPID diperuntukkan bagi ratusan kabupaten/kota. Adapun kasus suap menyuap yang terjadi antara Fadh, Haris, dan Wa Ode hanya untuk tiga kabupaten.

KPK masih menyelidiki apakah ada anggota Badan Anggaran DPR lainnya yang juga punya peranan seperti Wa Ode.(AMR/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com