Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR

Kompas.com - 22/11/2012, 07:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat memang konstitusional. Hanya saja, DPR harus memikirkan berbagai aspek dengan sangat matang sebelum mengambil keputusan menggunakan hak tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari ketika dihubungi, Kamis (22/11/2012). Hajriyanto dimintai tanggapan terhadap wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkait kasus bail out Bank Century.

Hajriyanto mengatakan, HMP adalah praktik politik yang tidak sederhana dan sangat serius. Tidak mudah menggunakan hak tersebut karena memerlukan dukungan politik yang sangat kuat. HMP harus diputuskan di DPR dengan dihadiri minimal dua pertiga anggota Dewan.

Jika disetujui DPR, HMP lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Melihat panjangnya proses HMP, Hajriyanto menambahkan, DPR harus sangat yakin telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Boediono.

"Bayangkan kalau tidak cukup bukti. Sekali DPR melangkah ke wilayah ini dan ternyata tidak bisa dibuktikan kebenarannya di MK, legitimasi DPR yang menjadi pertaruhan. Maka, secara praktis sangat berat. Harus dipikirkan bukan hanya sekali atau dua kali, bahkan beberapa kali. DPR harus hati-hati dan cermat," pungkas Hajriyanto.

Seperti diberitakan, wacana HMP muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Wacana itu digulirkan ketika rapat Timwas Century DPR bersama KPK.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Sebaliknya, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak masuk ke dalam krisis keuangan global.

Meski demikian, Boediono menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun proses yang ditempuh KPK.

Berita-berita terkait bisa diikuti topik: Apa Kabar Kasus Century

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com