Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kepala Dinas di Riau Peras BUMN

Kompas.com - 21/11/2012, 14:54 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kongkalikong dan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap BUMN tidak hanya terjadi di Jakarta. Dua Kepala Dinas di Provinsi Riau juga pernah memeras BUMN PT Adhi Karya. Pejabat itu adalah Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan SF Hariyanto, Kadis PU Riau.

 

Demikian diungkapkan, Hafidz Bambang Pamungkas, Manajer Keuangan Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, saat bersaksi terhadap terdakwa Lukman Abbas dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Rabu (21/11/2012). Lukman disidang dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran gedung menembak PON Riau 2012.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul, Hafidz mengatakan, uang yang diserahkan kepada Lukman antara lain sebesar Rp 700 juta, Rp 3,9 miliar, Rp 500 juta dan 100 ribu dollar Amerika. "Semuanya dicairkan bulan Februari 2012," kata Hafidz.

Selain itu, masih ada uang Rp 825 juta dan Rp 319 juta yang dikeluarkan Hafidz untuk keperluan kerjasama operasi (KSO) tiga BUMN (PT Adhi Karya, Wijaya Karya dan PT PP) yang membangun stadion utama PON senilai Rp 900 miliar.

Uang ini tidak diserahkan melalui Lukman, melainkan kepada Yudi dan Dicky Eldianto dari manajemen KSO. Total seluruh uang yang diserahkan sekitar Rp 6,7 miliar dan 100.000 dollar AS. Uang itu tidak berbentuk hutang yang harus dkembalikan Pemprov Riau.

Ketika hakim bertanya siapa yang dirugikan dalam kongkalikong itu, Hafidz tidak dapat menjawab. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com