Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Yamanie Pecundangi KY

Kompas.com - 21/11/2012, 13:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman merasa bahwa hakim agung Achmad Yamanie memecundangi lembaga yang dipimpinnya.

Pasalnya, Yamanie adalah produk dari seleksi hakim agung yang dilaksanakan KY. Yamanie dipilih sewaktu KY dipimpin Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK sekarang.

"Pak Busyro bilang Yamanie sewaktu dulu diseleksi baik, tapi sekarang menipu. Tak ada jaminan, tergantung individunya," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Suparman mengatakan, hakim agung yang diseleksi KY seluruhnya berasal dari Mahkamah Agung (MA). MA, lanjutnya, memang mengirim calon hakim agung yang berkasus. KY, ujarnya, tidak berwenang menjaring hakim agung.

"MA bilang kepada kami, mengirim calon hakim agung tidak mudah. Rekam jejak yang dikirim juga tak baik," katanya.

Ia membenarkan, perekrutan hakim agung seperti job seeker. Sebab, semua kalangan dapat menjadi hakim agung. Menurut dia, hal ini akan dibatasi oleh KY. Sebab, tidak semua orang dapat menjadi hakim agung.

Sementara itu, komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, mengatakan, Yamanie ternyata sudah kerap menipu. Penipuan yang dilakukan Yamanie terjadi sejak dia menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut dia, penerimaan Yamanie ada dua sebab. Pertama, KY kurang jeli menyeleksi Yamanie. Kedua, kasus penipuannya memang sengaja ditutupi Yamanie.

"Jangan sampai ini berulang. Kasus Yamanie sudah mencoreng KY meskipun dia dipilih sewaktu zaman Pak Busyro," katanya.

Sebelumnya, Yamanie mengajukan pengunduran diri pada Rabu (14/11/2012) dengan alasan sakit. Kemudian, Sabtu (17/11/2012), MA tiba-tiba menyampaikan penilaian, Yamanie memang diminta mengundurkan diri karena tidak profesional.

Yamanie membubuhkan tulisan tangan berupa vonis 12 tahun penjara alih-alih 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis peninjauan kembali pada Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba.

Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Yamanie dan Nyak Pha itu menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

    Nasional
    PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

    PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

    Nasional
    Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

    Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

    Nasional
    Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

    Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

    Nasional
    Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

    Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

    Nasional
    Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

    Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

    Nasional
    Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

    Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

    PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

    Nasional
    Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

    Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

    Nasional
    Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

    Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

    Nasional
    Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

    Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

    Nasional
    Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

    Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

    Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

    Nasional
    PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

    PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

    Nasional
    Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

    Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com