Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: BP Migas Bubar, Kontrak BUMN Tetap Jalan

Kompas.com - 19/11/2012, 12:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin bahwa kontrak-kontrak seluruh perusahaan terutama BUMN yang berkaitan dengan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan terus berjalan. Bahkan meski BP Migas sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah sudah menjamin (seluruh kontrak) akan terus jalan. Tidak ada masalah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut Dahlan, BUMN yang berpartisipasi dalam proyek-proyek yang ditenderkan oleh BP Migas sebelumnya dijamin akan tetap menjalankan proyek tersebut sebaik-baiknya. Meski BP Migas dibubarkan, seluruh tender yang berkaitan dengan perusahaan BUMN tidak ada yang dirubah kontraknya. "Yang penting tidak akan berubah," tambahnya.

Sekadar catatan, Dahlan pernah memerintahkan BUMN untuk merebut kontrak migas yang ditenderkan oleh BP Migas sebab nilai kontraknya per tahun mencapai Rp 200 triliun.

Oleh sebab itu, ia membuat tujuh kluster untuk mengambilalih tender proyek migas tersebut. Adapun BUMN yang masuk dalam tujuh kluster, antara lain PT Rekayasa Industri Persero, PT Pertamina Persero, PT Wijaya Karya Tbk, PT Waskita Karya Persero, PT Hutama Karya Persero, PT Adhi Karya Tbk dan PT Asuransi Jasindo.

Ketujuh BUMN akan dipimpin oleh Rekayasa Indonesia. Dahlan memilih Rekayasa Industri karena sudah terlebih dahulu dan mumpuni menggarap proyek-proyek migas. "Kalau kita bisa merebut sepertiga dari yang ditenderkan itu saja sudah mencapai Rp 70 triliun," jelasnya.  

Baca Juga:
BP Migas: Dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS

Dahlan Kaget MK Bubarkan BP Migas

Mengubah Cara Berbisnis

Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com